A. Respon Al-Qur'an Terhadap Budaya Arab
Pemilihan Muhammad sebagai rasul penyampai pesan al-Qur'an juga menunjukan penggunaan pendekatan budaya. Dari segi suku, Muhammad berasal dari suku Quraisy, suku yang paling mulia dan dihormati diantara suku – suku Arab. Keberadaannya menjadi patron bagi suku yang lain, karena kepemimpinan dan kebesaran suku ini. Apa yang disampaikan oleh Muhammad lebih didengar oleh suku Quraisy, di samping karena keteladanan dan keutamaan pribadinya. Bagi mereka yang menentang Muhammad akan berfikir ulang untuk menyerangnya, karena perlindungan yang dimiliki sukunya.
Disamping itu Tuhan juga menggunakan budaya lokal sebagai media untuk mentransformasikan ajaran-Nya. Hal ini terlihat dari banyaknya adat istiadat Arab yang terekam dalam dan berdialektika dengan al-Qur'an. Adat istiadat tersebut meliputi berbagai bidang, baik pranata keagamaan, sosial, ekonomi, politik maupun hukum.
Dalam merespon budaya Arab, al-Qur'an lebih bersifat manusiawi atau lebih bersifat sosial dengan melihat sejarahnya bahwa hal ini terjadi ketika masyarakat Arab telah membentuk ummah di daerah Madinah selepas hijrah dari Mekkah. Secara umum respon al-Qur'an terhadap budaya Arab dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu tahmil (menerima atau melanjutkan tradisi), tahrim (melarang keberadaan tradisi), dan taghyir (menerima dan mengkonstruksi tradisi).
1. Tahmil (adoptive-complement)
Tahmil merupakan sikap apresiatif al-Quran yang diberikan terhadap budaya Arab tersebut. Al-Qur'an hanya menerima dan tidak merubah substansinya dan memberikan tambahan informasi mengenai moral dan etika yang sebaiknya dilakukan dan tidak bersifat mengikat. Sikap ini ditunjukkan dengan adanya ayat – ayat al-Qur'an yang menerima dan melanjutkan keberadaaan tradisi tersebut serta menyempurnakan aturannya. Apresiasi tersebut tercermin dalam ketentuan atau aturan yang bersifat umum, artinya ayat – ayat yang mengatur tidak menyentuh masalah yang paling mendasar dan nuansanya berupa anjuran dan bukan perintah. Termasuk dalam kelompok ini adalah masalah perdagangan dan peghormatan bulan – bulan haram.
a. Sistem Perdagangan
Dalam masyarakat Arab perdagangan merupakan suatu mata pencaharian yang biasa dilakukan untuk menghidupi sanak keluarganya. Dengan kata lain bahwa mereka memiliki sistem ekonomi yang mapan dan diakui keberadaanya oleh al-Qur'an. Respon al-Qur'an dalam masalah ini bersifat apresiatif dalam ayat – ayatnya. Ayat yang berbicara mengenai transaksi sebagian besar terdapat dalam surat – surat madaniyah, terutama surat al-Baqarah. Terdapat lima ayat yang mengatur masalah perdagangan dan etika pelaksanaannya. Al-Qur'an membedakan antara praktik jual-beli dengan riba karena ada anggapan bahwa riba dan jual beli itu sama, maka al-Qur'an memberikan respon bahwa riba itu tidak sama dengan jual-beli dengan menyatakan bahwa jual-beli itu halal, sedangkan riba itu haram. Hal ini tertuang dalam surat al-Baqarah ayat 275:
Orang – orang yang (makan) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang –orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu lantaran mereka berkata sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang – orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhanya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya yang telah diambil dahulu, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Ketentuan ayat ini menjadi dasar sikap al-Qur'an yang mengapresiasi berlakunya transaksi jual-beli dalam masyarakat Arab. Meskipun demikian, al-Qur'an memberi batasan tentang syarat kehalalan jual-beli, yaitu tidak dilakukan dengan cara batil dan terjadi atas dasar suka sama suka atau sukarela. Al-Qur'an melarang transaksi jual-beli dengan unsur tipu daya. Dan jual-beli seperti ini dianggap tidak syah, karena merugikan pihak lain. Dari dua syarat tersebut, dapat disimpulkan bahwa al-Qur'an berusaha meletakkan kerangka dasar dari etika sebuah transaksi dalam perdagangan . Karena menyangkut hubungan perdata antara manusia dengan sesamanya, al-Qur'an tidak mengatur sampai masalah teknisnya. Kalaupun al-Qur'an mengaturnya hanya bersifat arahan atau anjuran yang harus dilakukan.
Di antara masalah teknis yang diatur dalam al-Qur'an yaitu masalah pencatatan. Aturan tersebut berlaku ketika transaksi dilakukan dengan cara utang-piutang. Maka jika terjadi utang-piutang, al-Qur'an menganjurkan untuk dicatat dan dipersaksikan. Pencatatan transaksi utang-piutang dalam masyarakat Arab bukanlah sesuatu yang sederhana. Hal ini disebabkan kebanyakan orang Arab tidak menguasai tulis-menulis atau lebih banyak menggunakan tradisi lisan sehingga tidak mudah untuk menemukan seorang penulis untuk mencatat, apalagi jika transaksi tersebut terjadi dalam perjalanan. Oleh karena itu, al-Qur'an memberikan solusi yang lain yaitu dengan adanya transaksi gadai (rahn).
Masalah lain yang menjadi perhatian al-Qur'an adalah kejujuran dalam perdagangan. Hal ini terlihat dalam ayat – ayat al-Qur'an yang menekankan kehati – hatian dalam meluruskan timbangan. Di antara ayat yang berbicara mengenai ini adalah QS. [17]: 35, QS. [26]: 181-182, dan QS. [55]: 9.
Respon al-Qur'an dalam masalah perdagangan memperlihatkan adanya upaya menegakkan keseimbangan (equilibrium) perekonomian masyarakat Arab. Realitas yang berkembang menggambarkan banyaknya eksploitasi sosial ekonomi yang terjadi, khususnya di Mekkah. Penumpukan kekayaan menjadi orientasi kaum aristokrat Arab yang menguasai perdagangan. Akibatnya terjadi ketimpangan sosial ekonomi yang dapat berpengaruh terhadap stabilitas sosial. Inilah tujuan utama pembenahan dalam transaksi perdagangan yang sudah berlaku dalam masyarakat Arab.
b. Penghormtan terhadap bulan-bulan Haram
Dalam bidang keagamaan, tradisi yang juga diterima dan diapresiasi oleh al-Qur'an adalah menghormati bulan-bulan haram. Dalam masyarakat jahiliyah terdapat kebiasaan menghormati bulan-bulan suci. Bulan – bulan tersebut adalah: Rajab, Dzulhijjah, Dzulqa'dah, dan Muharram. Dalam bulan-bulan ini masyarakat dilarang untuk berperang, bermusuhan, kezaliman, dan mengganggu jalannya upacara haji dan pasar umum. Bulan Muharram, Dzulhijjah, dan Dzulqa'dah dihormati oleh orang Arab karena pada bulan tersebut merupakan bulan pelaksanaan ibadah haji menuju Ka'bah di Mekkah. Sementara bulan Rajab dianggap merupakan bulan ganjil waktu orang – orang melaksanakan umrah. Jadi inilah alasan mengapa keempat bulan itu diharamkan dan paling dihormati sebagai waktu untuk melaksanakan umrah dan haji dan bulan genjatan senjata.
Respon al-Qur'an terhdap tradisi menghormati bulan-bulan haram ini bersifat apresiatif, yaitu melanjutkan dan mengabsahkan keberlakuannya. Sikap ini ditunjukkan dalam surat al-Baqarah ayat 194, 197, 217. Dalam ayat-ayat ini, al-Qur'an menegaskan kembali tentang penetapan bulan haram dan ketentuan – ketentuan yang berlaku didalamnya. Ayat lain juga memiliki hubungan dengan penghormatan terhadp bulan haram adalah surat at-Taubah ayat 5 dan 36. Ayat – ayat ini tidak secara eksplisit menyebutkna bulan haram, tetapi membicarakan perilaku orang kafir yang mengundurkan bulan haram. Al-Qur'an mencela perbuatan mereka dan mengklasifikasikannya sebagi orang kafir. Dari kandungannya, dapat disimpulakan bahwa sikap al-Qur'an tetap konsisten mengenai keharusan menghormati bulan haram serta ketentuan yang sudah berlaku dan menjadi adat istiadat masyarakat. Dari ayat-yat yang menjelaskan tentang bulan-bulan haram, dapat disimpulkan bahwa sikap al-Qur'an bersifat menerima, mengapresiasi, dan memberikan legitimasi terhadap keberlakuannya. Al-Qur'an bahkan tidak menambahkan ide baru atau mengurangi ketentuan – ketentuan yang sudah berlaku.
Tahrim merupakan penolakan 100% yang dilakukan oleh al-Qur'an terhadap budaya masyarakat yang berkembang. Sikap ini ditunjukkan dengan adanya pelarangan terhadap tradisi yang di maksud oleh al-Qur'an serta adanya ancaman bagi para pelakunya. Termasuk dalam kategori ini adalah kebiasaan berjudi, minum khamar, praktik riba, dan perbudakan.
a. Berjudi dan Minum Khamr
Berjudi dan minum khamr merupakan kebiasaan umum yang berlaku di masyarakat Arab. Adapun ini tergambar dalam beberapa syair jahili, misalnya:
"Maka jika mencari aku di tempat berkumpul kaum itu pasti kamu temukan aku, dan jika kamu mencari aku di kedai minuman keras pasti kau akan temukan aku jua.
Tradisi yang sudah mengakar ini disikapi oleh al-Qur'an dengan memberikan peringatan akan bahayanya bagi manusia dan mengkategorikannya sebagai perbuatan setan. Secara bertahap al-Qur'an melarang keberadaan tradisi tersebut melalui lima ayat, yaitu surat [16]: 67, [2]: 219, [4]: 43, dan [5]: 90-91. Ayat pertama dan kedua berfungsi sebagai pembuka kesadaran akan bahaya praktik judi dan minum khamr, ayat ketiga mengeleminasi pelaku khamr dari pelaksanaan ibadah, sedangkan ayat keempat dan kelima merupakan sikap final al-Qur'an tentang status judi dan minum khamr.
b. Praktik Riba
Seperti ketika melarang tradisi judi dan minuman keras, pengharaman riba ini juga dilakukan secara bertahap. Terdapat beberapa ayat yang merupakan urutan pesan al-Qur'an yang berhubungan dengan penghentian riba ini. Ayat – ayat yang mengomentari praktik riba ini adalah surat [30]: 39, [2]: 275-276, 278-279, [3]: 130. Ayat – ayat ini memuat pelarangan tradisi riba dan memberikan ketegasan untuk memberhentikan praktik riba ini. Kemudian al-Qur'an memberikan konsep baru pengganti praktik riba yaitu dengan konsep zakat dan shadakoh yang memiliki karakter yang sangat kontradiktif dengan praktik riba. Jika praktik riba menimbulkan ketidak seimbangan ekonomi, maka zakat dan shadakoh adalah sistem yang mencipatkan keseimbangan ekonomi masyarakat. zakat dan shadakoh menghilangkan jurang pemisah antara sikaya dan simiskin yang muncul akibat maraknya praktik riba. Dengan demikian, zakat dan shadakoh menjadi model sistem ekonomi yang ditawarkan al-Qur'an untuk realitas masyarakat.
c. Perbudakan
Perbudakan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan tradisi Arab jahiliyah yang timbul akibat praktik riba. Sikap al-Qur'an terhadap sistem perbudakan yang terjadi dalam masyarakat Arab tidak secara tegas melarang atau memperbolehkannya. Tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan kebolehan dan pelarangannya. Akan tetapi, ada ayat - ayat yang menjelaskan tentang persamaan hak dan derajat manusia dalam lingkungan masyarakat.
Alasan mengapa perbudakan dimasukkan dalam kategori tahrim melihat pada konsep al-Qur'an mengenai persamaan hak dan derajat manusia. Melihat worldview al-Qur'an dalam menempatkan kedudukan manusia dalam derajat yang sama, menunjukkan adanya ketidak setujuan al-Qur'an terhadap praktik perbudakan di masyarakat. Diantara ayat - ayatnya yaitu [2]: 177 dan 221, [9]: 60, [90]: 12-13, [4]: 92, dan [58]: 3. Meskipun tidak secara tegas menolaknya, tetapi beberapa ayat al-Qur'an di atas mengindikasikan adanya upaya mengeliminasi keberadaan budak serta sikap penolakan yang dilakukan oleh al-Qur'an tidak sampai pada tahap final.
3. Taghyir (adoptive-reconstructive)
Taghyir adalah sikap al-Qur'an yang menerima tradisi Arab, tetapi al-Qur’an memodifikasinya sedemikian rupa sehingga berubah karakter dasarnya. Al-Qur'an tetap menggunakan simbol – simbol atau pranata sosial yang ada. Namun keberlakuannya disesuaikan dengan welstaanschuung ajaran Islam sehingga karakter aslinya berubah. Al-Qur'an mentransformasikan nilai – nilainya ke dalam tradisi yang ada dengan cara menambah beberapa ketentuan dalam tradisi tersebut. Di antara adat-istiadat Arab yang termasuk dalam kategori ini adalah: pakaian dan aurat perempuan, lembaga perkawinan, anak angkat, hukum waris, dan qishash- diyat.
a. Pakaian dan Aurat Perempuan
Pakaian yang digunakan oleh perempuan Arab yaitu menggunakan pakaian yang menjuntai ke tanah mirip dengan pakaian pengantin perempuan masa kini. Meskipun menggunakan gaun yang panjang, tetap saja betis mereka kelihatan ketika duduk. Hal ini dapat disimpulkan bahwa bagian depan dari gaun mereka tidak bisa menutupi betis mereka. Rambutnya juga tidak menggunakan penutup seperti kerudung sehingga ikatan rambutnya kelihatan. Di samping itu, dada mereka juga tidak ditutupi, terbuka tanpa selembar benangpun yang menutupinya. Selain itu, perempuan Arab menggunakan pakaian yang semi ketat sehingga bentuk tubuh mereka kelihatan layaknya tidak berpakaian.
Sikap al-Qur'an terhadap pakaian dan aurat perempuan ini berhubungan juga dengan pergaulan yang bebas di antara laki – laki dan perempuan. Al-Qur'an berusaha membenahi tatacara berpakaian serta bagaimana seharusnya mereka bergaul dengan yang bukan mahramnya. Ayat – ayat yang mengatur masalah ini menunjukkan konsep yang berbeda dan bahkan bertentangan dengan adat-istiadat yang ada. Kemudian hal ini dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap tradisi yang ada dengan pesan – pesannya yang mengubah gaya berpakaian dan cara pandang terhadap aurat perempuan. Inilah yang menjadi alasan mengapa masalah aurat perempuan dimasukkan kedalam kategori taghyir dengan memberikan keharusan untuk mengenakan jilbab yang menutupi seluruh tubuh. Di antara ayatnya adalah: [33]: 53 dan 59, dan [24]: 31 yang memodifikasi pakaian perempuan jahiliyah untuk meningkatkan martabat mereka.
b. Lembaga Perkawinan
Tradisi dalam perkawinan yang dibenahi oleh al-Qur'an dan diatur kembali yaitu tentang model perkawinan, ketentuan mahar, dan aturan tentang talak, sedangkan ketentuan baru yang ditawarkan oleh al-Qur'an adalah dalam hal hak dan kewajiban suami-isteri serta masa iddah bagi isteri yang tertalak.
Model perkawinan yang masih ditoleransi oleh al-Qur'an yaitu masalah poligami, yaitu laki – laki menikahi beberapa perempuan dalam masa yang sama. Al-Qur'an mengkonstruksi pelaksanaan poligami dengan beberapa ketentuan, yaitu jika antara isteri yang dipoligami itu berstatus saudara dan membatasi perempuan yang boleh dipoligami, yaitu maksimal empat orang. Mahar masih tetap bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keabsahan sebuah perkawinan, tetapi al-Qur'an mengubah paradigma mahar dari sebagai alat transaksi menjadi hadiah perkawinan bagi perempuan.
Talak juga tetap diakui kedudukannya sebagai pemutus tali perkawinan, tetapi al-Qur'an memberikan sejumlah ketentuan yang berlaku baik tentang aturan teknisnya maupun kondisi pascatalak. Aturan teknis tersebut meliputi pembedaan jenis talak antara yang bisa dirujuk dengan yang tidak, sedangkan pada pascatalak dikenalkan sistem iddah. Iddah adalah masa tunggu yang harus dilalui oleh perempuan yang tertalak. Lamanya masa iddah ini berbeda – beda sesuai dengan kondisi perempuan pada saat terjadinya talak. Bagi isteri yang belum dicampuri maka tidak ada masa iddah baginya, tetapi bagi isteri yang telah dicampuri maka masa iddahnya tiga kali quru, dan jika terjadi talak karena ditinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
c. Hukum Waris
Respon yang diberikan oleh al-Qur'an terhadap permasalahn waris ini yaitu memperkenalkan sistem wasiat dan baru kemudian menetapkan desain pembagian warisannya. Perubahan dari wasiat ke pembagian warisan menunjukkan metode al-Quran dalam mentransformasikan risalahnya, yaitu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat penerima dan juga perubahan – perubahan yang terjadi. Al-Qur'an masih tetap mengadopsi dasar pembagian warisan, yaitu berpijak pada sistem patrilineal. Garis laki – laki tetap menjadi dasar penetapan ahli waris dan pembagiannya. Di sisi lain, al-Qur'an mengkonstruksi penetapan ahli waris dengan memasukkan kelompok perempuan sebagai pihak yang berhak atas harta warisan. Dengan demikian, al-Qur'an tidak merubah paradigma sistemnya, tetapi memodifikasinya dengan lebih humanis dan berkeadilan. Al-Qur'an memprakarsai transisi pembagian warisan yang menempatkan kedudukan laki – laki dan perempuan secara seimbang. Al-Qur’an mewajibkan umat Islam untuk membuat surat wasiat tentang pembagian harta miliknya sebelum ia meninggal dunia.Wasiat ini ditujukan bagi ibu bapak dan kerabatnya. Surat wasiat ini memiliki kekuatan hukum yang tidak boleh dirubah.
Secara tegas al-Qur'an menyatakan bahwa anak angkat tidak bisa berubah posisinya menjadi anak kandung. Hal ini berarti kedudukannya berbeda dengan anak kandung baik dalam hak maupu kewajiban. Seorang anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris, karena keberadaan ahli waris ditetapkan berdasarkan hubungan darah.
Dialektika al-Qur’an terhadap praktik pengangkatan anak ini diimplementasikan melalui serangkaian tindakan nabi. Nabi pada awalnya mengangkat Zaid menjadi anak angkatnya. Zaid adalah seorang anak belian yang kemudian dimerdekakan oleh nabi. Pengangkatan ini menyababkan orang Arab memanggil Zaid dengan nama Zaid bin Muhammad. Nama Zaid dinisbahkan kepada bapak angkatnya, yaitu Nabi Muhammad. Karena itu, turunlah surat al-Ahzab ayat 5 yang menyatakan penisbahan anak adalah kepada bapak kandungnya. Zaid menikah dengan Zainab bin Jahsy dan kemudian menceraikannya. Setelah bercerai dengan Zaid, kemudian nabi menikahi Zainab. Tindakan nabi ini jelas bertentangan dengan tradisi jahiliyah. Bekas isteri anak angkat statusnya sama dengan bekas isteri anak kandung sehingga tidak boleh untuk dinikahi. Reakis masyarakat Arab ini kemudian dijawab oleh al-Qur’an dengan menurunkan ayat 37 masi surat al-Ahzab tentang kebolehan menikahi bekas isteri anak angkat.
Serangkaian tindakan nabi ini mngindikasikan adanya upaya untuk mengubah hukum yang terkait dengan anak angkat. Al-Qur’an tidak melarang praktik adopsi, tetapi menegaskan status yang berlaku bagi anak angkat tersebut. Apa yang berlaku terhadap anak angkat di zaman jahiliyah dihapus oleh al-Qur’an. Anak angkat statusnya tetaplah menjadi anak angkat tidak bisa berubah status menjadi anak kandung.
e. Hukum Qishash-Diyat
Al-Qur'an melegitimasi keberlakuan hukum qishash-diyat dan menggariskan prinsip pembalasan yang seimbang. Artinya, satu nyawa hanya boleh dibalas dengan satu nyawa. Pembalasan dendam yang berlaku di masa jahiliyah dianulir oleh al-Qur'an. Di samping itu, al-Qur'an membatasi hukum qishash-diyat hanya bagi kasus pembunuhan sengaja. Jika pembunuhan itu dilakukan dengan tidak sengaja maka sanksinya adalah memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut dan membayar diyat kepada keluarga korban. Pembatasan ini juga berarti memperbarui hukum qishash diyat Arab jahiliyyah. Dengan demikian, sikap al-Qur’an terhadap tradisi qishash-diyat Arab jahiliyah tidak mengubah secara total pranatanya, tetapi memodifikasinya dengan memberikan inovasi yang lebih manusiawi. Al-Qur’an tetap mengadopsi lembaga hukum qishash-diyat, tetapi mengubah sistem berlakunya serta substansi dalam pelaksanaannya.
B. Respon Masyarakat Arab terhadap Al-Qur’an (Dakwah Nabi)
Secara garis besarnya dakwah nabi itu terbagi dalam dua periode, yaitu periode Madinah ± 10 tahun dan periode Mekkah ± 13 tahun, dengan membawa al-Qur’an sebagai landasan risalahnya dalam menghadapi berbagai tantangan atau respon dari masyarakat Arab. Ketika di Mekkah nabi menghadapi para pemuka suku Quraisy yang kaya dan berkuasa yang mengakibatkan nabi harus hijrah ke Madinah dengan alasan perlawanan yang mereka luncurkan sangat begitu keras dan gigih. Ketika di Madinah respon beragam pun muncul dari masyarakat Madinah ada yang menerima maupun yang menolak. Suku – suku Yahudi yang merasa tidak senang dan menentang nabi mengakibatkan nabi dan pengikutnya harus membuat perjanjian dengan mereka. Begitu juga dengan suku Aus dan Khajraz yang bersikap hipokrit dan berusaha untuk mengambil keuntungan atas kehadiran nabi demi kepentingan diri sendiri atau golongan.
Ketika nabi menerima wahyu untuk disampaikan kepada umat –khususnya masyarakat Arab ketika itu- maka nabipun mendapat respon dari masyarakat Arab dengan sikap penolakan dan penerimaan atas dakwah beliau. Dua kelompok atau sikap ini berasal dari kelas sosial yang berbeda bahkan bertentangan. Kelompok yang menerima sebagian besar berasal dari kalangan bawah, yaitu mereka yang secara ekonomi dan politik kondisinya memperhatinkan serta tidak memiliki kekuatan politik dan ekonomi yang menyebabkan mereka tidak diakui keberadaannya. Dalam istilah al-Qur’an mereka disebut dengan kata muslim dan mukmin. Kelompok kedua adalah mereka yang menolak atas ajaran nabi yang didominasi oleh kalangan aristokrat Quraisy yang menguasai perekonomian masyarakat Arab waktu itu serta sebagai penentu kebijakan yang berlaku di kalangan suku – suku Arab. Istilah yang digunakan al-Quran pada kelompok ini yaitu kata kafir, musyrik, dan munafik.
- Kelompok Penerima
Muslim dan mukmin merupakan dua istilah yang saling berkaitan. Muslim berarti orang yang berserah diri yang menerima ajaran yang dibawa oleh nabi. Mukmin berarti orang yang beriman sebagai tanda bukti atau tindakan yang timbul dari sikap penyerahan diri atas apa yang diajarkan oleh al-Qur’an. Dengan begitu, muslim dan mukmin adalah sikap menerima terhadap ajaran al-Qur’an serta mewujudkannya dalam perbuatan sehari – hari. Secara sosial kelompok penerima ajaran nabi terbagi menjadi tiga. Pertama, yaitu kelompok pemuda yang berasal dari suku keluarga yang terpandang. Mereka adalah korban monopoli perdagangan Mekkah sehingga alasan mereka menerima ajaran al-Quran, karena al-Qur’an mengajarkan antimonopoli. Kedua, kelompok dari suku – suku kecil yang lemah sehingga mereka menerima ajaran Islam karena alasan kemiskinan yang tidak dibedakan oleh al-Qur’an. Ketiga, yaitu kelompok masyarakat yang tak bersuku. Dalam masyarakat kesukuan, orang yang tidak bersuku berarti orang yang tidak berproteksi dan tidak memiliki hak sosial. Maka dengan bergabungnya mereka dengan nabi akan memperjelas hak sosial mereka karena ajaran al-Qur’an yang egaliter. Sikap menerima kelompok ini ditunjukkan ketika terjadi hijrah yang kedua. Kaum Muhajirin dan Anshar rela melepas kesukuan mereka dan menyatu dengan mereka dalam konsep ummah yang dibangun oleh nabi. Ikatan persaudaraan ini menghilangkan sekat – sekat etnis mereka dan menimbulkan rasa persamaan religiusitas. Ketundukan kelompok ini dimanifestasikan dengan sikap meninggalkan adat-istiadat mereka seperti mabuk, judi, riba, poligami, perbudakan, dan pembalasan hukuman mereka tinggalkan sesuai ajaran al-Qur’an.
Dilihat dari motif penerimaan kelompok ini, terdapat kepentingan sosial yang sangat menguntungkan yaitu dengan adanya ajaran kesamaan derajat yang mempertegas posisi mereka sebagai anggota masyarakat yang memiliki hak yang penuh. Mereka yang tidak memliki hak sosial yang penuh tetap dapat berafiliasi dengan suku yang lainnya dan diakui eksistensinya. Konsep ummah yang dibangun nabi memberikan kontribusi keuntungan dalam bidang politik serta telah mengubah struktur sosial ynag berlaku.
Dari sudut budaya, enkulturasi al-Qur’an juga telah menghilangkan dominasi budaya Arab terhadap kelompok nonArab dengan nilai – nilai al-Qur’an yang bersifat universal dan menggunakan simbol tradisi budaya Arab.
- Kelompok Penentang
Dalam kelompok ini, dikenal dengan istilah kafir, musyrik, dan munafiq. Kafir adalah sebutan bagi mereka yang kufur, yaitu tidak percaya terhadap apa yang dibawa oleh nabi. Sikap ini ditunjukkan dengan mendustakan Allah dan Rasul-Nya, menghina, berlaku sombong, dan berlaku angkuh. Sikap pendustaan ditujukan pada ayat – ayat Allah, kerasulan Muhammad, dan kehidupan akhirat. Kesombongan mereka diapresiasikan dalam bentuk ketidakmauan mereka mengakui al-Qur’an dan kebenaran ajarannya. Dan sikap angkuhnya muncul karena mereka sudah merasa cukup dengan apa ynag mereka miliki baik harta maupun keturunan mereka. Menurut Essack, makna kufur mencakup tiga hal: pertama, penolakan terhadap penyatuan Tuhan, melanggar janji, dan menyebarkan korupsi; kedua, mengakui Tuhan dan rasulnya, tetapi menolak untuk meyakininya; ketiga, sikap antagonis terhadap Islam dan muslim dan enggan untuk menyatakan keyakinan. Menurut Arkoun, penolakan atau kekafiran mereka bukan karena ketidaktahuan atau oposisi sistem etis terhadap al-Qur’an. Mereka sebenarnya berada dalam problematika terhadap kehadiran kitab itu sehingga mereka mengajukan syarat – syarat agar bisa menerimanya.
Secara semantik kufur berarti tidak bersyukur atau tudak berterima kasih. Kafir berarti tidak memiliki rasa berterima kasih. Sebutan ini diberikan terhadap orang – orang Mekkah yang menghina nabi dan juga merupakan komponen dari masyarakat Ahli Kitab. Penghinaan orang kafir dibarengi dengan berusaha untuk mengusir, menghalangi, dan membunuh nabi. Sikap kufur ini muncul karena alasan reservasi budaya, hegemoni kesukuan, dan dominasi ekonomi. Secara budaya mereka enggan untuk meninggalkan apa yang telah menjadi budaya nenek moyang mereka. Bagi mereka upaya enkulturasi al-Qur’an dianggap sebagai upaya untuk mengikis kebiasaan masyarakat Arab. Atas alasan ini mereka mempertanyakan al-Qur’an mengapa tidak diturunkan secara sekaligus dan meragukan keautentikan al-Qur’an serta menuduh bahwa al-Qur’an merupakan buatan dan kebohongan Muhammad.
Hegemoni kesukuan juga merupakan sebuah alasan mereka untuk menolak ajaran nabi. Sistem kepercayaan dan kekuasaan politik dalam masyarakat kesukuan adalah simbol eksistensi mereka. Bagi mereka, mengubah tatanan tersebut berarti mengubah legitimasi kesukuan. Kehadiran nabi dimaknai sebagai upaya mengganti sistem kepercayaan dan mengambil alih kekuasaan politik mereka. Untuk itulah mereka pernah menawarkan sejumlah materi jika nabi mau berhenti dari dakwahnya.
Penolakan mereka juga disebabkan dengan dominasi masalah ekonomi yang dipimpin oleh Abu Jahal dan Abu Lahab sebagai pedagang dan pemuka kaum Quraisy. Mereka sangat menikmati dominasi ekonomi, karena menguntungkan untuk mempertahankan status sosial mereka. Mereka menggunakan praktik riba yang telah dilarang oleh al-Qur’an untuk menguasai dalam bidang ekonomi serta memperkuat hegemoni ekonomi kaum kafir Quraisy. Dengan demikian, penolakan dan penentangan terhadap enkulturasi al-Qur’an yang dilakukan oleh nabi berasal dari kelompok asitokrat Mekkah. Mereka yang sudah terbiasa dengan kehidupan hegemoni ekonomi dan penguasaan politik merasa terganggu dan terancam atas kedudukannya dengan kehadiran nabi Muhammad Saw.. Penolakan juga muncul dari kelompok Ahli Kitab di Madinah. Secara teologis sikap monoteis mereka tidak jauh beda dengan apa yang dibawa oleh nabi. Ajaran – ajaran Ahli Kitab sangat memberikan pengaruh yang besar terhadap keyakinan kelompok hanafiyah di Mekkah. Namun mereka berusaha untuk menolak dan mengganggu akan keberadaan nabi dengan melakukan provokasi terhadap kaum muslim dengan memperalat suku – suku yang tidak senang kepada nabi. Suku – suku inilah yang kemudian disebut dengan kaum munafiq. Sebutan ini diberikan karena mereka bersikap hipokrit. Kelompok ini berasal dari suku Aus dan Khazraj yang dipimpin oleh Abdullah bin Ubay bin Salul dengan anggotanya yaitu ’Amr bin ’Auf bin Malik bin Aus, Julas bin Suwaid bin Samit, dan Haris bin Suwaid. Di satu sisi mereka bergabung dengan nabi, tetapi disisi yang lain mereka memukul nabi dari belakang. Peristiwa ini dijelaskan dalam perang Uhud.
Kelompok munafiq ini memiliki cita – cita politik untuk menguasai Madinah. Namun karena kekuatan mereka tidak memadai, mereka menggunakan cara yang curang yaitu dengan menggunakan politik adu domba antara umat Islam dengan kaum Yahudi. Mereka berusaha menciptakan suasana yang panas antara umat Islam dengan Yahudi sehingga terjadilah pengusiran kelompok Yahudi oleh umat Islam dari Madinah karena mereka termakan oleh hasutan kelompok munafik ini. Terhadap umat Islam kelompok ini menyebarkan perpecahan antara kaum Anshar dengan kaum Muhajirin supaya kaum Anshar tidak memberikan pertolongan terhadap kaum Muhajirin.
Dengan demikian, sikap penolakan orang munafik terhadap ajaran al-Qur’an lebih didasari motif politik. Mereka ingin menguasai Madinah dan melenyapkan umat Islam dan Yahudi dengan politik adu dombanya untuk merusak kekuatannya. Keimanan mereka kepada nabi hanyalah kedok agar mereka diterima menjadi pengikut nabi. Namun disisi lain mereka enggan dan selalu mencela ajaran nabi. Sikap kemunafikan mereka memiliki hubungan yang esensial dengan kekafiran. Keraguan mereka merupakan sikap manifestasi dari penolakan mereka terhadap ajakan dan ajaran nabi.
Sumber: Ali Sodiqin, Antropologi Al-Qur’an Model dan Dialektika Wahyu dan Budaya (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media Group, 2008).
