Senin, 25 Mei 2009

Rekonstruksi Konsep KeImanan Terhdap Para Rasul

I. Pendahuluan

Ketahuilah! Bahwa Dienul Islam ini merupakan Birokrasi Ilahiyyah yang senantiasa berlanjut tidak pernah terputus oleh waktu dan meninggalnya seorang utusan. Setiap zaman senantiasa ada seorang rasul yang akan memberikan pengarahan terhadap dien ini. Agama ini dilengkapi dengan pondasi supaya memiliki kekuatan dan tahan akan goncangan yang datang dari luar. Seseorang dalam beragama yang memiliki pondasi tersebut dijamin hidupnya akan selamat. Pondasi agama tersebut ialah Iman, Islam, dan Ihsan. Islam merupakan faktor yang berhubungan dengan masalah lahir atau yang mengatur masalah syari’at dan adab seorang hamba akan sang Khalik. Iman merupakan faktor yang mengatur masalah hakikat atau alam gaib yang menyangkut kepercayaan seseorang terhadap rukun iman. Ihsan adalah maqom evaluasi antara islam dan iman, apakah islamnya sudah ihsan atau belum? Apakah imannya sudah ihsan atau belum? Di sinilah aspek keduanya bisa diketahui kadar kualitasnya.

Seiring dengan perkembangan waktu dan terbatasnya usia seseorang serta pemikiran dan tingkah laku yang beraneka ragam, maka dalam menghadapi semua ini diperlukan seseorang yang akan senantiasa membimbing dan mengajak umat kepada jalan yang lurus. Sekarang kita hidup bukan pada zaman nabi, melainkan hidup pada zaman yang lain. Lalu yang menjadi pertanyaan besar ialah siapa yang berhak untuk membimbing dan mengajak umat untuk kembali kepada jalan yang lurus?

Dalam makalah ini, penulis akan mencoba untuk menjelaskan mengenai konsep keimanan terhadap rasul yang layak menempati tingkat pemberi peringatan dan pembawa kabar gembira serta menjawab pertanyaan yang timbul dari ketidak pahaman mengenai siapa itu rasul. Semoga pembahasan ini bermanfa’at dalam mengkaji kembali konsep iman kepada rasul serta penulis berharap pembaca bisa meluruskan apabila pembahasan ini menyalahi yang telah ada, demi terjaganya keimanan kita.

II. Pembahasan

Iman kepada para rasul merupakan rukun iman yang keempat. Iman kepada para rasul ialah mempercayai bahwa Allah telah memilih di antara manusia menjadi utusan – utusan-Nya dengan membawa tugas dan risalah kepada manusia sebagai hamba – hamba Allah dengan wahyu yang diterimanya dari Allah Swt. untuk memimpin manusia ke jalan yang lurus dan untuk mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat.[1]

Ada sebuah pertanyaan yang muncul mengapa keimanan terhadap para rasul itu lebih sulit daripada keimanan terhadap Allah? Seorang al-Ulama menjawabnya dengan sederhana bahwa keimanan terhadap para rasul itu sulit karena para rasul itu berasal dari golongan manusia (bukan dari golongan jin atau malaikat) yang cenderung memiliki sifat kemanusiaan. Para rasul itu makan, minum, mati, menikah, pergi kepasar dan sebagainya layaknya seorang manusia, lalu mengapa sama – sama manusia harus percaya kepadanya. Selanjutnya keimanan terhadap Allah itu mudah karena Allah berbeda dengan manusia yang tidak memiliki sifat kemanusiaan. Jadi, yang diharapkan oleh orang yang tidak percaya kepada rasul itu ialah mereka menginginkan rasul yang berbeda dengannya maksudnya bukan sama – sama manusia. Contohnya seperti umat Nabi Musa As. mereka percaya kepada Nabi Musa, tetapi mereka tidak percaya akan kedatangan Nabi Muhammad. Mereka beranggapan bahwa informasi yang mereka terima tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam kitabnya serta kenyataan rasulnya masih dari golongan manusia bukan dari golongan jin atau malaikat.

Informasi yang mereka terima ialah bahwa nama rasul yang akan memimpin mereka ialah bernama Ahmad bukan Muhammad. Hal ini seperti diisyaratkan oleh al-Qur’an surat as-Shaf ayat 6:

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Isa Ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, Yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)." Maka tatkala Rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata."

Mereka memahami bahwa kata Ahmad itu benar – benar nama orang padahal dalam ilmu bahasa Arab bahwa kata Ahmad itu merupakan kata yang memiliki makna lebih yaitu ‘lebih terpuji’, sedangkan orang yang terpuji ialah bernama Muhammad. Jadi kalau mereka (Bani Israil) memahami akan bahasa Arab pasti mereka akan beriman, karena informasi yang mereka terima sesuai dengan kenyataannya, tetapi faktanya tidak demikian.

Para rasul dari zaman dahulu sampai zaman sekarang memiliki empat sifat yang istimewa. Pertama; sifat benar, seorang rasul selalu bersifat benar dalam setiap perkataan dan perbuatannya. Mustahil dia berkata dusta yang akan berakibat sangat patal apabila dia berdusta, sebab beliau adalah figur yang senantiasa diikuti setiap tutur katanya. Kedua; kepercayaan atau amanah. Seorang rasul mustahil khianat, baik mengkhianati manusia lebih – lebih mengkhianati Tuhan. Dia wajib menunaikan amanat yang dibebankan kepadanya sekuat tenaga jiwa dan raga. Ketiga; menyampaikan atau tabligh. Seorang rasul mustahil menyembunyikan sesuatu tentang apa yang telah diwahyukan Tuhan kepadanya. Segala perintah dan larangan Tuhan harus disampaikan kepada ummatnya dengan cara yang haq, baik itu pahit yang akan membahayakan dirinya maupun manis. Keempat; sifat kecerdasan. Artinya seorang rasul mustahil seseorang yang bodoh yang tidak bisa berbuat apa – apa untuk umatnya. Akan tetapi, dia wajib memiliki kekuatan berfikir dan kemampuan rasio yang tinggi untuk melawan dan mematahkan hujjah – hujjah yang datang dari para pengganggu dan kaum kafir untuk menentang ajaran para rasul. Sifat cerdas yang dimiliki oleh seorang rasul akan memberikan kemudahan dalam menyampaikan risalahnya yang akan membuat ummatnya menjadi mengerti karena argumentasi – argumentasi yang disampaikan dapat diterima oleh akal mereka.[2]

Kebanyakan orang sekarang terjebak akan bahasa dan salah paham mengenai konsep keimanan kepada para rasul bahwa keimanan terhadap rasul itu meyakini rasul – rasul sebelum nabi Muhammad dan nabi Muhammad itu sendiri -maksudnya mereka mnyakini para rasul dari kalangan para nabi saja- dan mereka tidak berani untuk mengubah konsep yang telah ada. Padahal konsep sebenarnya ialah menyakini setiap rasul baik itu dari kalangan para nabi maupun dari kalangan para pewarisnya. Sebab kedatangan Nabi Muhammad Saw. bukan sebagai penutup para nabi dan rasul, melainkan hanya sebagai penutup para nabi saja. Penulis belum menemukan teks al-Qur’an maupun al-Hadis yang menyatakan bahwa nabi Muhammad itu sebagai penutup para nabi dan para rasul. Kalaupun ada al-Qur’an hanya menyatakan bahwa Nabi Muhammad sebagai penutup para nabi yang tercantum dalam surat al-Ahzab ayat 40:
Artinya:”Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kalian, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah yang mengetahui segala sesuatu.”

Sangat jelas sekali bahwa ayat ini mengatakan Nabi Muhammad itu sebagai penutup para nabi bukan penutup para rasul sehingga ada ayat – ayat al-Qur’an dan hadis yang mengisyaratkan tentang adanya rasul bagi setiap zaman.
Artinya: “ Demi Allah, Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami kepada umat-umat sebelum kamu, tetapi syaitan menjadikan umat-umat itu memandang baik perbuatan mereka (yang buruk), Maka syaitan menjadi pemimpin mereka di hari itu dan bagi mereka azab yang sangat pedih.”(QS. An-Nahl: 63):

Artinya:”Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan.”(QS. al-Fathir: 24)

Artinya: ”orang-orang yang kafir berkata: "Mengapa tidak diturunkan kepadanya (Muhammad) suatu tanda (kebesaran) dari Tuhannya?" Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan; dan bagi tiap-tiap kaum ada orang yang memberi petunjuk.”(QS. al-Ra’d: 7)

Ayat – ayat ini mensinyalir adanya rasul setelah Nabi Muhammad. Karena ayat – ayat al-Qur’an itu bersifat dinamis tidak statis. Begitu juga ayat – ayat ini menjelaskan akan tugas seorang rasul yang diutus oleh Allah. Selain ayat – ayat al-Qur’an tersebut ada juga hadis nabi yang mengisyaratkan akan hal itu:

‏ ‏حَدَّثَنَا ‏ ‏سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ ‏ ‏أَخْبَرَنَا ‏ ‏ابْنُ وَهْبٍ ‏ ‏أَخْبَرَنِي ‏ ‏سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏شَرَاحِيلَ بْنِ يَزِيدَ الْمُعَافِرِيِّ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏أَبِي عَلْقَمَةَ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏أَبِي هُرَيْرَةَ ‏ ‏فِيمَا أَعْلَمُ ‏عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏قَالَ ‏ ‏إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا

Artinya: “Mewartakan kepada kami Sulaiman bin Daud al-Mahri, mewartakan kepada kami Ibn Wahab, mengabarkan kepadaku Sa’id bin Abi Ayyub dari Syarahil bin Yazid al-Mu’afiri, dari Abi ‘Alqamah dari Abu Hurairah dari rasulullah Saw. bersabda: sesungguhnya Allah akan mengirim kepada umat ini pada awal setiap seratus tahun seseorang yang akan memperbaharui pemahaman agama untuk mereka.”[3] (HR. Abu Daud).

Hadis ini menyatakan bahwa Allah akan mengutus kepada ummat manusia atau mahluknya seseorang yang akan memperbaharui dalam dien al-Islam. Meskipun dien Islam ini telah disempurnakan oleh kedatangannya Nabi Muhammad Saw., tetap saja kesempurnaan ini akan berkurang dan berubah walupun dirawat dan dijaga. Kita analogikan bahwa dien Islam itu sebagai sebuah bangunan yang telah sempurna serta bagus sehingga apabila bangunan ini telah sempurna pasti pada suatu saat akan rusak atau berkurang kesempurnaannya. Untuk mengembalikan sebuah bangunan tersebut menjadi seperti pada asalnya tentunya memerlukan orang yang ahli dalam bidangnya. Begitu juga dengan dien Islam, kita ditinggalkan oleh Nabi Muhammad 16 abad yang lalu, apakah mungkin dien Islam tetap sempurna, kan tidak mungkin. Untuk itu kita memerlukan seseorang yang akan mengembalikan dan memperbaharui kesempurnaan dien Islam. Nabi Muhammad mengisyaratkannya dalam sebuah hadis yang berbunyi: “al-Ulamāu warasatul anbiyā” (bahwa al-Ulama itu pewaris para nabi). Jadi, para nabi mewariskan semua yang dia miliki baik ilmu, tugas, dan segalanya kepada al-Ulama untuk menyeru dan mngajak manusia untuk kembali kepada jalan yang lurus.

Perlu digaris bawahi bahwa al-Ulama di sini bukanlah sembarangan ulama, melainkan ulama tertentu. Karena dalam lafadz al-Ulama memiliki alif lam makrifat yaitu untuk menyatakan kekhususan. Tidak sembarangan dan semua ulama bisa menjadi pewaris para nabi yang akan melanjutkan dakwah beliau. Seorang al-Ulama memiliki kriteria layaknya para nabi karena beliau memiliki posisi sebagai pewarisnya. Mereka tidak mungkin berdusta dan melakukan perbuatan yang akan menjatuhkannya ke dalam lembah dosa dan kenistaan.

Al-Ulama yang menjadi pewarisnya tidak menggunakan kata rasulullah, melainkan menggunakan kata Khalifah Rasul. Karena dalam ilmu tata bahasa Arab tidak boleh meng-idopatkan kepada kata yang sama yakni rasul Rasulullah, tetapi harus diganti dengan istilah Khalifah Rasul. Istilah rasul Rasulillah ini pernah digunakan oleh nabi dalam sebuah hadisnya ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk menjadi gubernur disana. Nabi mengucapkan:

‏ ‏حَدَّثَنَا ‏ ‏حَفْصُ بْنُ عُمَرَ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏شُعْبَةَ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏أَبِي عَوْنٍ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏الْحَارِثِ بْنِ عَمْرِو ‏ ‏ابْنِ أَخِي ‏ ‏الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏أُنَاسٍ ‏ ‏مِنْ أَهْلِ ‏ ‏حِمْصَ ‏ ‏مِنْ أَصْحَابِ ‏ ‏مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ ‏أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏لَمَّا ‏ ‏أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ ‏ ‏مُعَاذًا ‏ ‏إِلَى ‏ ‏الْيَمَنِ ‏ ‏قَالَ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏وَلَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا ‏ ‏آلُو ‏ ‏فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏صَدْرَهُ وَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا ‏ ‏يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ ‏


Artinya: “…..Segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah.”

Ungkapan ini mengindikasikan bahwa posisi al-Ulama pada zaman sekarang adalah sebagai pengganti rasulullah yang akan melanjutkan dakwah dan menyeru umat kembali untuk beribadah mengesakan Allah. Kalaulah tidak ada penggantinya lalu siapa yang akan meluruskan ummat kepada jalan yang seharusnya, yakni jalan kebenaran dan keselamatan. Kalau masih tetap menyakini bahwa tidak ada rasul setelah Nabi Muhammad lalu siapa yang memimpin umat, secara kasarnya apakah bisa orang yang telah meninggal memimpin umatnya? Nabi Muahammad dan umatnya sudah berlainan alam kita yang masih hidup berada di alam lahir, sedangkan nabi berada di alam batin yakni alam gaib (alam kubur). Selain itu nabi juga pernah menyuruh ummatnya untuk berpegang teguh terhadap para khalifah – khalifahnya. Khalifah ini tidak dibatasi oleh yang empat saja, melainkan masih ada khalifah yang lain. Kita tahu bahwa sistem pengangkatan mereka dilakukan dengan cara demokrasi. Namun kahlifah dalam birokrasi Ilahiyyah ditunjuk oleh Allah dan rasulnya. Khalifah ini bukan dalam sistem daulah ataupun Khilafah Islamiyah melainkan dalam kehidupan dunia dan akhirat dalam mencapai kebahagiaan dan keselamatan. Orientasi kepemimpinannya tidak hanya membijaki masalah dunia, tetapi semua aspek yang bisa dilakukan untuk beribadah. Kita hidup dan diciptakan tidak lain dan bukan hanya untuk mengabdi dan tunduk patuh akan seorang majikan. Majikan kita adalah Allah. Kita tidak kenal siapa itu Allah, kita belum pernah berjumpa dengan Dia. Untuk itu kita memerlukan seseorang yang akan memperkenalkan kita terhadap Allah. Siapa lagi kalau bukan petugas-Nya yang mendapatkan mandat dan legalitas dari para pendahulunya. Al-Qur’an menegaskan bahwa suatu hari nanti setiap umat akan dipanggil dengan imamnya masing – masing (lihat. Al-Isra: 71). Dalam sebuah kitab tafsir dikatakan bahwa imam itu ialah para nabi, para rasul, dan pemimpin. Perlu diingat imam yang kita akui adalah imam yang hidup sezaman dengan kita. Kalau kita hidup di zaman Nabi Muhammad maka imam kita adalah beliau, tetapi kalau kita tidak hidup sezaman dengan beliau, lalu siapakah imam yang akan kita akui yang bisa mempertanggungjawabkan amal perbuatan kita? Sudah kita memikirkan akan hal itu? Imam yang tidak sezaman yang kita akui tidak akan dibenarkan ketika kita menjawab dengan nama imam yang lain. Contoh konkritnya seperti birokrasi insaniyah yaitu sekarang kita hidup dizaman SBY, tentunya kita harus mengakui akan kepresidenannya. Akan tetapi, ada seseorang yang ketinggalan informasi mengenai hal itu. Ketika dia merantau lalu ketika ada razia dan ditanyakan tentang KTPnya, dia hanya menunjukan KTP pada masa pemerintahan Soekarno misalnya, lalu apa yang akan terjadi. Sudah barang tentu petugas yang memeriksanyapun tidak akan menerimanya, karena KTPnya tidak sesuai. Begitu pula imam yang kita akui harus memiliki izin untuk memimpin dan pastinya kita hidup pada masanya.

Sebenarnya manusia yang hidup di dunia ini memerlukan seorang rasul. Ada beberapa alasan mengapa seorang rasul diperlukan oleh manusia, diantaranya:[4]

Pertama; bila manusia dalam berbagai aspek kehidupannya dibiarkan bebas tanpa bimbingan dan pengaturan, maka pasti ia akan tergelincir ke dalam kesesatan karena kuatnya pengaruh insting dengan berbagai ragamnya yang menuntut manusia untuk memenuhi segala kebutuhan dengan berbagai dorongannya. Oleh karena itu, manusia memerlukan seorang rasul untuk menjelaskan dan membimbing mereka. Karena alasan itulah Allah mengutus para rasul-Nya kepada umat manusia dengan segala kebijakan-Nya. Kedua; manusia, sesuai dengan fitrah yang Allah tetapkan pada mereka, diciptakan-Nya untuk diuji dan dicoba kehendak dan kebebasannya, guna diketahui manakah diantara mereka yang lebih baik amal perbuatannya. Sekiranya Allah tidak mengutus para rasul-Nya kepada umat manusia --guna untuk menjelaskan dan menyampaikan berita gembira dan berita menakutkan-- maka mereka berhak memprotes Allah kelak di akhirat ketika hendak dihisab dengan alasan bahwa Allah tidak mengutus rasul-Nya kepada mereka, yang akan bertindak sebagai pembimbing mereka untuk mengamalkan hukum dan perintah serta menjauhi segala larangan-Nya. Oleh karena itu, manusia sangat membutuhkan rasul utusan Allah sebagai pembimbing dan penuntun yang akan mengarahkan mereka kepada pengamalan hukum dan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Oleh karena itu, Allah mengutus rasul-Nya dengan bijaksana dan rasa kasih sayang-Nya kepada umat manusia. Ketiga; manusia, bagaimanapun ia berusaha dan sebaik apapun kondisinya, mereka tetap tidak akan mampu untuk mencapai dan menjadi insan kamil, menjalankan semua jenis kebaikan, keutamaan dan kemuliaan, sebab instingnya, egoismenya, syahwatnya dan hawa nafsunya senantiasa mendorongnya untuk berpaling dari kebenaran dan kebaikan. Bahkan, dalam banyak kesempatan telah mempengaruhi manusia dengan berbagai kebatilan dan keburukan. Oleh karena itu, mereka membutuhkan rasul utusan Allah yang mengajarkan mereka berbagai sifat atau ahlak yang baik, di samping menyampaikan berita gembira dan menakutkan. Kalaulah kita menganggap bahwa manusia –setelah melalui proses ujian dan cobaan sepanjang perjalanan sejarahnya- telah dapat mewujudkan berbagai sifat kemanusiaan yang mulia, kenyataan membuktikan bahwa hal itu sangat sedikit. Selain itu, pada saat ia diterapkan dan diamalkan dalam praktik kehidupan, sifat – sifat mulia tadi selalu berhadapan dengan syahwat dan hawa nafsu. Dalam kondisi demikian, sifat – sifat mulia tersebut sewaktu – waktu bisa terkalahkan, yaitu jika manusia tidak merasa lagi takut terhadap hukuman yang akan diterimanya di hari kemudian, atau sekiranya manusia tidak lagi mengharapkan ganjaran terhadap kebaikannya, baik pada saat sekarang maupun pada masa mendatang.

Terbukti bahwa teori dan cara pemberian semangat dan mewanti – wanti merupakan cara yang lebih baik dalam usaha mendidik. Teori inilah yang diterapkan dan digunakan oleh para rasul sesuai petunjuk syari’at yang diturunkan oleh Allah Swt.. Cara ini sanggup menanamkan kesadaran pada diri manusia, baik ketika ia sedang sendirian maupun ketika ia berada dalam suatu kelompok masyarakat, baik dalam keadaan sembunyi – sembunyi maupun terang – terangan. Di samping itu, dengan adanya rasul akan membawa umat kepada kebahagiaan yang kekal yang tidak dapat diraih kecuali dengan keridhaan Allah Swt.

Keempat; dalam usaha memperbaiki manusia dan meluruskan perilakunya dalam kehidupan, banyak hakikat ilmiah yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Hakikat ilmiah ini disampaikan oleh para rasul kepada manusia dengan dukungan mukjizat dari Allah. Sangatlah musathil manusia mengetahuinya dengan begitu saja atau dengan sendirinya –bagaimanapun kuatnya akal pikirannya- melalaui sarana yang lazimnya digunakan oleh manusia. Beberapa hakikat itu ialah hari akhir, neraka, dan surga. Kalau saja bukan karena para rasul utusan Allah menjelaskan dan menunjukkannya kepada umat manusia, maka manusia akan tetap bergelut dengan alam materi dengan segala kelemahannya dan akan tetap menggeluti dunia ramalan dan alam khurafat dalam mengantisipasi perkara gaib. Oleh karena itu, manusia sangat membutuhkan rasul untuk memberikan penjelasan, kabar gembira dan kabar yang menakutkan.

Kelima; manusia sangat membutuhkan pembaru ideal yang dapat dijadikan panutan dan contoh bagi mereka. Sosok pembaru ideal harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya dapat menjadi panutan bagi kebaikan, terjaga dari segala kemungkinan melakukan kesalahan. Selain itu, ideologi maupun amaliah ahlaknya haruslah baik sehingga dapat dijadikan patokan dalam membimbing dan menuntun manusia. Jika tidak demikian, sangat mungkin ia mengubah dan membolak-balikkan pengertian baik menjadi buruk dan buruk menjadi baik.

Menurut sebagian penelitian bahwa sifat – sifat ini terdapat pada diri para rasul yang maksum yang mendapat dukungan dari Allah berupa mukjizat yang nyata. Oleh karena itu, manusia sangat membutuhkan tuntunan dan bimbingan dari seorang rasul yang mempunyai kesempurnaan sifat – sifat manusiawi dan menjadi panutan yang baik bagi semua insan. Oleh karena itu, Allah mengutus rasul yang terpelihara dari kesalahan dalam menyampaikan risalah dan syari’atnya serta terjaga pula dari perbuatan maksiat terhadap umat dan Tuhannya.

Banyak ayat al-Qur’an yang menjelaskan dan menegaskan beberapa kegunaan dan kemaslahatan pengutusan rasul bagi umat manusia dan kebutuhan manusia akan diutusnya seorang rasul bagi kehidupan mereka. Di antaranya adalah untuk menjelaskan hakikat dien dan hukum – hukum syari’at agar manusia berlaku adil. Al-Qur’an mengisyaratkan, jika manusia hidup tanpa kehadiran rasul di tengah mereka, maka manusia akan memprotes Allah dan berdalih bahwa tidak ada orang yang membimbing dan menunjukkan kebenaran bagi mereka sehingga mereka terus hidup bergelimang perbuatan dosa. Ayat – ayat yang menjelaskan tujuan diutusnya rasul, diantaranya:
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus seorang Rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada sembahan melainkan Aku, Maka beribadahlah kalian semua akan aku". (QS. al-Anbiya: 25):
Artinya: “Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "beribadahlah kalian semua kepada (karena) Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (QS. an-Nahl: 36)

Artinya: “Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)”. (QS. asy-Syura: 13)
Artinya: Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka kitab dan hikmah (As Sunnah). dan Sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.” (QS. al-Jumu’ah: 2)

Artinya: “Dan Adapun kaum Tsamud, Maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk, Maka mereka disambar petir azab yang menghinakan disebabkan apa yang telah mereka kerjakan.”(QS. Fushshilat: 17)

Ayat – ayat di atas menjelaskan tentang tujuan diutusnya para rasul baik itu dari kalangan para nabi maupun dari kalangan para pewarisnya. Allah menurunkan wahyu terhadap rasulnya dari kalangan nabi sebagai mukjizat, lalu apa yang diberikan oleh Allah terhadap rasul dari kalangan para pewarisnya?

Para pewarisnya tidak mempunyai wahyu melainkan hikmah yang diterimanya terhadap al-Qur’an. Hikmah di sini adalah merupakan suatu usaha untuk menyikapi al-Qur’an secara tepat agar pesan yang terkandungnya bisa dipahami secara tepat. Sebagai contoh seperti penggunaan kata “Maha” dalam setiap nama – nama Allah yang indah. Dalam berbagai ayat yang berkenaan dengan nama – nama Allah banyak dijumpai terjemah dengan menggunakan term ‘maha’ sebagai padanan kata nama – nama Allah.

Akhirnya para mufassirin dan umatnya mengikutinya sampai akhir zaman ini tidak berani merubah pendapat yang sudah ada. Itulah sebabnya umat terjebak pada konsep “Maha” ketika mengartikan sifat – sifat Allah Swt.. Sebagai contoh terjemahan atas basmallah dengan menyatakan di dalamnya Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Maksud penambahan “Maha” di sini memang untuk memuliakan atau meninggikan nilai posisi Allah. Namun hal ini menyebabkan penyimpangan dari kapasitas ilmu yang sudah eksak atau pasti. Dengan demikian, satu ayat dengan ayat yang lain tidak saling memberikan koreksi dan pembenaran.

Ketika ar-Rahmān dan ar-Rahīm diterjemahkan dengan kata “Maha”, sedangkan sifat Allah itu Esa (tunggal) yang jika diaktualisasikan dengan nilai eksak menjadi “1” (satu) lalu ditambahkan dengan “Maha”, maka hal itu hanya mengada – ngada dan tidak menambah apapun. Jika “Maha” digambarkan dengan sebuah kelipatan [kuadrat], maka nilai eksaknya “1”(satu) dikuadratkan dengan bilangan yang tidak terhingga maka tidak akan merubah nilai 12, 13, 17, 100, 1000, 10000, dst., = 1. Hal tersebut menggambarkan bahwa makna realitas Allah tidak bisa didongkrak dengan pengungkapan kata “Maha” dalam nama – nama-Nya yang indah.

Ungkapan “Maha” tidak layak diberikan kepada Allah. Tidak lain maqom Pengasih itu hanyalah haq milik Allah yang merupakan sesuatu yang logis bagi Allah Yang Pengasih dan Penyayang. Seumpama diucapkan dengan “Maha”, maka hal itu merupakan ungkapan emosional semata yang tidak menggambarkan interaksi atau hak dan tanggungjawab antara satu pihak (mahluk) dengan Khaliqnya. Maka terjadilah suatu persaingan di mana Allah Yang Maha Pengasih sedang manusia pengasih, Allah Maha Pintar , sedang manusia yang pintar, Allah Maha Kaya sedang manusia yang kaya. Bilamana merujuk pada asma Allah yang memiliki kesifatan sebagai Khaliq (yang menjadikan) kita, maka terdapat konsep hak dan kewajiban. Jika Khaliq memiliki maqom Kaya, maka manusia sebagai mahluk-Nya adalah yang “dikayakan”. Yang Hidup Allah, sedang manusia adalah yang “dihidupkan”. Yang Pengampun itu Allah, maka manusia adalah yang “diberi sifat pengampun”

Berkaitan dengan sifat-Nya Yang Pengampun, Allah berfirman innallaha ghafūrur rahīm. Di mana sifat ampunan-Nya selalu diiringi dengan sifat Penyayang-Nya. Sifat pengampun Allah tanpa reserve, tidak seperti manusia yang memiliki embel-embel di baliknya. Permintaan ampun mahluk-Nya disikapi dengan respon positif, berbeda dengan manusia jika dimintai ma’af seringkali dengan persyaratan atau komentar tertentu. Maka tidaklah dapat dibandingkan sifat pengampun Allah dengan sifat pengampun manusia. Karena sifat pengampun manusia hanyalah kualitas pemberian dari Allah Swt. semata. Begitu pula dengan sifat Kaya yang dimiliki oleh Allah, maka sifat tersebut adalah kekal. Artinya tidak akan terjadi Allah sebagai Khaliq jatuh miskin jika diminta sebesar apapun oleh seluruh mahluk-Nya. Berbeda dengan manusia yang kekayaannya mempunyai batas sehingga jika diminta akan takut kehabisan hartanya. Karena manusia tidaklah kaya, tetapi dikayakan oleh-Nya.

Kita mengetahui bahwa seorang siswa kedudukannya lebih rendah dibandingkan dengan mahasiswa. Antara siswa dan mahasiswa keduanya bisa dibandingkan dan yang membedakannya hanyalah beda kelas saja. Maka apakah kedudukan manusia bisa diposisikan seperti demikian sehingga bisa dibandingkan dengan Allah? Apakah kita bisa dibandingkan dengan Allah sehingga mampu dibedakan dengan kelas layaknya siswa dengan mahasiswa atau yang kaya dengan Yang Maha Kaya?

Penggunaan kata “Maha” tidak tepat pada asma Allah sehingga memutuskan hak dan kewajiban antara Allah dan hamba-Nya (interaksi mengikat). Jika kita perhatikan antara siswa dengan mahasiswa keduanya tidak ada hubungan yang mengikat. Keduanya hanya memiliki ikatan dengan dosen atau gurunya. Begitu pula jika kita sebutkan diri kita kaya dan Allah Yang Maha Kaya, akan menyebabkan interaksi (hubungan) yang mengikat menjadi hilang dan hal ini merupakan kekeliruan yang teramat besar.

Jika kita tetap mempertahankan kekeliruan penerjemahan ini berarti kita memmpertahankan kerusakan aqidah yang berimbas kepada kerusakan adab atau ahlak seorang mahluk kepada Khaliqnya, Allah’ Azza wa Jalla[5]

Ini hanyalah sebagian dari hikmah al-Qur’an yang disikapi oleh para pewarisnya, mungkin masih banyak lagi al-Qur’an yang salah dalam penerjemahannya. Tidak sedikit seseorang yang salah dalam membaca buku maka akan memberikan penafsiran yang salh juga. Begitu pula wahyu tidak hanya dibatasi oleh al-Qur’an dan Nabi Muhammad Saw..
Artinya: “Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang Menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan[1260] dengan izin Allah. yang demikian itu adalah karunia yang Amat besar.” (QS. Fathir: 32)

III. Kesimpulan

Dienul Islam merupakan dien yang telah sempurna dari berbagai segi. Namun tidak menutup kemungkinan kesempurnaan itu akan berkurang atau bahkan rusak. Kemurnian agama seseorang dalam mengimani rukun iman tentunya dipengaruhi oleh konsep dari setiap bagian yang harus diimani. Kesalahan konsep yang dipegang tentunya membawa pengaruh terhadap kesalahan dalam beramal. Lalu bagaimana amal yang salah dapat diterima oleh Allah Swt.

Keimanan terhadap para rasul merupakan rukun iman yang keempat. Konsep yang telah ada tidak berani dirubah oleh para cendikiawan muslim. Mereka tetap merasa senang dan bahagia tidak pernah merasa gelisah dan khawatir mengenai siapa rasul dari kalangan para pewaris nabi, ataukah mereka sudah merasa menjadi para pewaris nabi sehingga enggan untuk mencari dan memberitahu umat yang lain? Tentunya jawabannya kembalikan kepada diri kita masing – masing.

Untuk itu marilah kita rubah konsep keimanan kita yang telah ada menjadi konsep keimanan yang tepat dan mendapatkan legalitas di sisi Allah. Sikap kufur tehadap sebagian rasul berarti kufur akan semua para rasul dan kufur akan Allah. Karena secara tidak langsung mereka tidak menyakini akan kekuasaan Allah dalam menjadikan seorang rasul bagi setiap umat. Seandainya Allah tidak mengutus rasul dari kalangan para pewarisnya lalu siapa yang akan mengajak umat untuk beribadah kepada Allah? Apakah rasulullah Muhammad Saw. yang telah tawaffa yang akan mengajak umat kembali kejalan yang telah ditentukan? Perlulah bagi kita untuk mencari rasul dari kalangan para pewaris para nabi yang akan membijaki al-Quran dan mengembalikannya kepada makna yang diinginkan oleh pembuatnya serta mengajak umat untuk berusaha berbuat ikhlas dan memusnahkan TBC (Takhayul, Bid’ah, dan Churafat). Kami tegaskan kembali bahwa konsep keimanan terhadap rasul yang tepat ialah menyakini semua para rasul dari kalangan para nabi dan para pewarisnya yang membawa risalah Islam untuk beribadah dan mengesakan Allah Swt. yang berlaku bagi semua golongan dan mahluk baik itu manusia maupun jin.

DAFTAR PUSTAKA

Razak, Nasaruddin. Dienul Islam. cet. ke-13. Bandung: PT. Al-Ma’rif, 1996.

Matdawan, Noor. M. Dinamika Hukum Islam (Tinjauan Sejarah Perkembangannya). Yogyakarta: Yayasan Bina Karier dan LP5BIP, 1985.

Habanakah, Abdurrahman. Pokok – Pokok Akidah Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 1992.

Basyir, Azhar, Ahmad. Beragama Secara Dewasa (Akidah Islam). Yogykarta: UII Press, 2002



[1]Nasruddin Razak, Dienul Islam Cet. ke-13, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1996), hlm. 140.

[2]Nasruddin Razak, Dienul Islam Cet. ke-13, hlm. 142-143.

[3]M. Noor Matdawan, Dinamika Hukum Islam (Tinjauan Sejarah Perkembangannya) (Yogyakarta: Yayasan Bina Karier LP5BIP, 1985), hlm. 12.

[4]Abdurrahman Habanakah, Pokok – Pokok Akidah Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 1992), hlm. 234-237.

[5]Asy-Syekh Al-Akbar Muhyiddin Muhammad Daud Dahlan, Koreksi atas Terjemahan al-Qur’an Versi Depag RI (tanpa nama penerbit, tempat, dan tahun), hlm. 8-10.

Senin, 18 Mei 2009

Bingung

Kehidupan yang kita alami menyimpan berbagai rahasia. Tak ada seorangpun yang tahu tentang rahasia dari kehidupan yang telah lama berjaya.Terkadang kita bingung apa yang harus kita lakukan untuk kehidupan ini. kehidupan yang telah diciptakandengan berbagai media dan fasilitas yang sempurna membuat kita terpana dan bingung.
Terlalu banyak waktu luang membuat kita menjadi orang pemalas. Setiap pekerjaan yang kita miliki senantiasa ditunda - tunda menuggu waktu yang tepat untuk melakukan hal itu. begitu juga dengan memiliki banyak kesibukan kita menjadikannya sebuah alasan untuk bermalas - malasan. sebernarnya apa yang harus kita lakukan untuk kehidupan ini?
Wahai saudaraku sadarlah! Kau hidup di dunia ini tidak akan kekal, lalu apa yang telah Anda persiapkan untuk kehidupan yang ada setelah kematian? Harta yang banyak tidak akan membantu apabila digunakan untuk berpoya - poya. Ilmu yang banyak tidak akan bermanfa'at jika disimpan tidak pernah dipraktekkan. Istri yang cantik tidak akan membantu kita dalam menghadapi kematian jika tidak dididik dengan benar. Begitu pula anak yang banyak tidak akan menjadi penolong kalau tidak dididik menjadi anak yang shaleh. So. mamfa'atkanlah kehidupan yang sebentar ini untuk memperbanayak amal. tak ada rahasia bila kita berusaha untuk mengungkap rahasia tersebut. Tak ada kebingungan bila kita tahu akan tujuan kita dihidupkan.
Jangan berharap hari esok masih ada, selagi bisa berbuat sekarang maka lakukanlah. Jangan pernah berhenti untuk terus mencoba dan berusaha.

Rabu, 29 April 2009

Kehidupan al-Qur'an dengan Budaya Masyarakat

A. Respon Al-Qur'an Terhadap Budaya Arab

Pemilihan Muhammad sebagai rasul penyampai pesan al-Qur'an juga menunjukan penggunaan pendekatan budaya. Dari segi suku, Muhammad berasal dari suku Quraisy, suku yang paling mulia dan dihormati diantara suku – suku Arab. Keberadaannya menjadi patron bagi suku yang lain, karena kepemimpinan dan kebesaran suku ini. Apa yang disampaikan oleh Muhammad lebih didengar oleh suku Quraisy, di samping karena keteladanan dan keutamaan pribadinya. Bagi mereka yang menentang Muhammad akan berfikir ulang untuk menyerangnya, karena perlindungan yang dimiliki sukunya.

Disamping itu Tuhan juga menggunakan budaya lokal sebagai media untuk mentransformasikan ajaran-Nya. Hal ini terlihat dari banyaknya adat istiadat Arab yang terekam dalam dan berdialektika dengan al-Qur'an. Adat istiadat tersebut meliputi berbagai bidang, baik pranata keagamaan, sosial, ekonomi, politik maupun hukum.

Dalam merespon budaya Arab, al-Qur'an lebih bersifat manusiawi atau lebih bersifat sosial dengan melihat sejarahnya bahwa hal ini terjadi ketika masyarakat Arab telah membentuk ummah di daerah Madinah selepas hijrah dari Mekkah. Secara umum respon al-Qur'an terhadap budaya Arab dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu tahmil (menerima atau melanjutkan tradisi), tahrim (melarang keberadaan tradisi), dan taghyir (menerima dan mengkonstruksi tradisi).

1. Tahmil (adoptive-complement)

Tahmil merupakan sikap apresiatif al-Quran yang diberikan terhadap budaya Arab tersebut. Al-Qur'an hanya menerima dan tidak merubah substansinya dan memberikan tambahan informasi mengenai moral dan etika yang sebaiknya dilakukan dan tidak bersifat mengikat. Sikap ini ditunjukkan dengan adanya ayat – ayat al-Qur'an yang menerima dan melanjutkan keberadaaan tradisi tersebut serta menyempurnakan aturannya. Apresiasi tersebut tercermin dalam ketentuan atau aturan yang bersifat umum, artinya ayat – ayat yang mengatur tidak menyentuh masalah yang paling mendasar dan nuansanya berupa anjuran dan bukan perintah. Termasuk dalam kelompok ini adalah masalah perdagangan dan peghormatan bulan – bulan haram.

a. Sistem Perdagangan

Dalam masyarakat Arab perdagangan merupakan suatu mata pencaharian yang biasa dilakukan untuk menghidupi sanak keluarganya. Dengan kata lain bahwa mereka memiliki sistem ekonomi yang mapan dan diakui keberadaanya oleh al-Qur'an. Respon al-Qur'an dalam masalah ini bersifat apresiatif dalam ayat – ayatnya. Ayat yang berbicara mengenai transaksi sebagian besar terdapat dalam surat – surat madaniyah, terutama surat al-Baqarah. Terdapat lima ayat yang mengatur masalah perdagangan dan etika pelaksanaannya. Al-Qur'an membedakan antara praktik jual-beli dengan riba karena ada anggapan bahwa riba dan jual beli itu sama, maka al-Qur'an memberikan respon bahwa riba itu tidak sama dengan jual-beli dengan menyatakan bahwa jual-beli itu halal, sedangkan riba itu haram. Hal ini tertuang dalam surat al-Baqarah ayat 275:

Orang – orang yang (makan) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang –orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu lantaran mereka berkata sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang – orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhanya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya yang telah diambil dahulu, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Ketentuan ayat ini menjadi dasar sikap al-Qur'an yang mengapresiasi berlakunya transaksi jual-beli dalam masyarakat Arab. Meskipun demikian, al-Qur'an memberi batasan tentang syarat kehalalan jual-beli, yaitu tidak dilakukan dengan cara batil dan terjadi atas dasar suka sama suka atau sukarela. Al-Qur'an melarang transaksi jual-beli dengan unsur tipu daya. Dan jual-beli seperti ini dianggap tidak syah, karena merugikan pihak lain. Dari dua syarat tersebut, dapat disimpulkan bahwa al-Qur'an berusaha meletakkan kerangka dasar dari etika sebuah transaksi dalam perdagangan . Karena menyangkut hubungan perdata antara manusia dengan sesamanya, al-Qur'an tidak mengatur sampai masalah teknisnya. Kalaupun al-Qur'an mengaturnya hanya bersifat arahan atau anjuran yang harus dilakukan.

Di antara masalah teknis yang diatur dalam al-Qur'an yaitu masalah pencatatan. Aturan tersebut berlaku ketika transaksi dilakukan dengan cara utang-piutang. Maka jika terjadi utang-piutang, al-Qur'an menganjurkan untuk dicatat dan dipersaksikan. Pencatatan transaksi utang-piutang dalam masyarakat Arab bukanlah sesuatu yang sederhana. Hal ini disebabkan kebanyakan orang Arab tidak menguasai tulis-menulis atau lebih banyak menggunakan tradisi lisan sehingga tidak mudah untuk menemukan seorang penulis untuk mencatat, apalagi jika transaksi tersebut terjadi dalam perjalanan. Oleh karena itu, al-Qur'an memberikan solusi yang lain yaitu dengan adanya transaksi gadai (rahn).

Masalah lain yang menjadi perhatian al-Qur'an adalah kejujuran dalam perdagangan. Hal ini terlihat dalam ayat – ayat al-Qur'an yang menekankan kehati – hatian dalam meluruskan timbangan. Di antara ayat yang berbicara mengenai ini adalah QS. [17]: 35, QS. [26]: 181-182, dan QS. [55]: 9.

Respon al-Qur'an dalam masalah perdagangan memperlihatkan adanya upaya menegakkan keseimbangan (equilibrium) perekonomian masyarakat Arab. Realitas yang berkembang menggambarkan banyaknya eksploitasi sosial ekonomi yang terjadi, khususnya di Mekkah. Penumpukan kekayaan menjadi orientasi kaum aristokrat Arab yang menguasai perdagangan. Akibatnya terjadi ketimpangan sosial ekonomi yang dapat berpengaruh terhadap stabilitas sosial. Inilah tujuan utama pembenahan dalam transaksi perdagangan yang sudah berlaku dalam masyarakat Arab.

b. Penghormtan terhadap bulan-bulan Haram

Dalam bidang keagamaan, tradisi yang juga diterima dan diapresiasi oleh al-Qur'an adalah menghormati bulan-bulan haram. Dalam masyarakat jahiliyah terdapat kebiasaan menghormati bulan-bulan suci. Bulan – bulan tersebut adalah: Rajab, Dzulhijjah, Dzulqa'dah, dan Muharram. Dalam bulan-bulan ini masyarakat dilarang untuk berperang, bermusuhan, kezaliman, dan mengganggu jalannya upacara haji dan pasar umum. Bulan Muharram, Dzulhijjah, dan Dzulqa'dah dihormati oleh orang Arab karena pada bulan tersebut merupakan bulan pelaksanaan ibadah haji menuju Ka'bah di Mekkah. Sementara bulan Rajab dianggap merupakan bulan ganjil waktu orang – orang melaksanakan umrah. Jadi inilah alasan mengapa keempat bulan itu diharamkan dan paling dihormati sebagai waktu untuk melaksanakan umrah dan haji dan bulan genjatan senjata.

Respon al-Qur'an terhdap tradisi menghormati bulan-bulan haram ini bersifat apresiatif, yaitu melanjutkan dan mengabsahkan keberlakuannya. Sikap ini ditunjukkan dalam surat al-Baqarah ayat 194, 197, 217. Dalam ayat-ayat ini, al-Qur'an menegaskan kembali tentang penetapan bulan haram dan ketentuan – ketentuan yang berlaku didalamnya. Ayat lain juga memiliki hubungan dengan penghormatan terhadp bulan haram adalah surat at-Taubah ayat 5 dan 36. Ayat – ayat ini tidak secara eksplisit menyebutkna bulan haram, tetapi membicarakan perilaku orang kafir yang mengundurkan bulan haram. Al-Qur'an mencela perbuatan mereka dan mengklasifikasikannya sebagi orang kafir. Dari kandungannya, dapat disimpulakan bahwa sikap al-Qur'an tetap konsisten mengenai keharusan menghormati bulan haram serta ketentuan yang sudah berlaku dan menjadi adat istiadat masyarakat. Dari ayat-yat yang menjelaskan tentang bulan-bulan haram, dapat disimpulkan bahwa sikap al-Qur'an bersifat menerima, mengapresiasi, dan memberikan legitimasi terhadap keberlakuannya. Al-Qur'an bahkan tidak menambahkan ide baru atau mengurangi ketentuan – ketentuan yang sudah berlaku.

2. T ahrim (destructive)

Tahrim merupakan penolakan 100% yang dilakukan oleh al-Qur'an terhadap budaya masyarakat yang berkembang. Sikap ini ditunjukkan dengan adanya pelarangan terhadap tradisi yang di maksud oleh al-Qur'an serta adanya ancaman bagi para pelakunya. Termasuk dalam kategori ini adalah kebiasaan berjudi, minum khamar, praktik riba, dan perbudakan.

a. Berjudi dan Minum Khamr

Berjudi dan minum khamr merupakan kebiasaan umum yang berlaku di masyarakat Arab. Adapun ini tergambar dalam beberapa syair jahili, misalnya:

"Maka jika mencari aku di tempat berkumpul kaum itu pasti kamu temukan aku, dan jika kamu mencari aku di kedai minuman keras pasti kau akan temukan aku jua.

Tradisi yang sudah mengakar ini disikapi oleh al-Qur'an dengan memberikan peringatan akan bahayanya bagi manusia dan mengkategorikannya sebagai perbuatan setan. Secara bertahap al-Qur'an melarang keberadaan tradisi tersebut melalui lima ayat, yaitu surat [16]: 67, [2]: 219, [4]: 43, dan [5]: 90-91. Ayat pertama dan kedua berfungsi sebagai pembuka kesadaran akan bahaya praktik judi dan minum khamr, ayat ketiga mengeleminasi pelaku khamr dari pelaksanaan ibadah, sedangkan ayat keempat dan kelima merupakan sikap final al-Qur'an tentang status judi dan minum khamr.

b. Praktik Riba

Seperti ketika melarang tradisi judi dan minuman keras, pengharaman riba ini juga dilakukan secara bertahap. Terdapat beberapa ayat yang merupakan urutan pesan al-Qur'an yang berhubungan dengan penghentian riba ini. Ayat – ayat yang mengomentari praktik riba ini adalah surat [30]: 39, [2]: 275-276, 278-279, [3]: 130. Ayat – ayat ini memuat pelarangan tradisi riba dan memberikan ketegasan untuk memberhentikan praktik riba ini. Kemudian al-Qur'an memberikan konsep baru pengganti praktik riba yaitu dengan konsep zakat dan shadakoh yang memiliki karakter yang sangat kontradiktif dengan praktik riba. Jika praktik riba menimbulkan ketidak seimbangan ekonomi, maka zakat dan shadakoh adalah sistem yang mencipatkan keseimbangan ekonomi masyarakat. zakat dan shadakoh menghilangkan jurang pemisah antara sikaya dan simiskin yang muncul akibat maraknya praktik riba. Dengan demikian, zakat dan shadakoh menjadi model sistem ekonomi yang ditawarkan al-Qur'an untuk realitas masyarakat.

c. Perbudakan

Perbudakan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan tradisi Arab jahiliyah yang timbul akibat praktik riba. Sikap al-Qur'an terhadap sistem perbudakan yang terjadi dalam masyarakat Arab tidak secara tegas melarang atau memperbolehkannya. Tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan kebolehan dan pelarangannya. Akan tetapi, ada ayat - ayat yang menjelaskan tentang persamaan hak dan derajat manusia dalam lingkungan masyarakat.

Alasan mengapa perbudakan dimasukkan dalam kategori tahrim melihat pada konsep al-Qur'an mengenai persamaan hak dan derajat manusia. Melihat worldview al-Qur'an dalam menempatkan kedudukan manusia dalam derajat yang sama, menunjukkan adanya ketidak setujuan al-Qur'an terhadap praktik perbudakan di masyarakat. Diantara ayat - ayatnya yaitu [2]: 177 dan 221, [9]: 60, [90]: 12-13, [4]: 92, dan [58]: 3. Meskipun tidak secara tegas menolaknya, tetapi beberapa ayat al-Qur'an di atas mengindikasikan adanya upaya mengeliminasi keberadaan budak serta sikap penolakan yang dilakukan oleh al-Qur'an tidak sampai pada tahap final.

3. Taghyir (adoptive-reconstructive)

Taghyir adalah sikap al-Qur'an yang menerima tradisi Arab, tetapi al-Qur’an memodifikasinya sedemikian rupa sehingga berubah karakter dasarnya. Al-Qur'an tetap menggunakan simbol – simbol atau pranata sosial yang ada. Namun keberlakuannya disesuaikan dengan welstaanschuung ajaran Islam sehingga karakter aslinya berubah. Al-Qur'an mentransformasikan nilai – nilainya ke dalam tradisi yang ada dengan cara menambah beberapa ketentuan dalam tradisi tersebut. Di antara adat-istiadat Arab yang termasuk dalam kategori ini adalah: pakaian dan aurat perempuan, lembaga perkawinan, anak angkat, hukum waris, dan qishash- diyat.

a. Pakaian dan Aurat Perempuan

Pakaian yang digunakan oleh perempuan Arab yaitu menggunakan pakaian yang menjuntai ke tanah mirip dengan pakaian pengantin perempuan masa kini. Meskipun menggunakan gaun yang panjang, tetap saja betis mereka kelihatan ketika duduk. Hal ini dapat disimpulkan bahwa bagian depan dari gaun mereka tidak bisa menutupi betis mereka. Rambutnya juga tidak menggunakan penutup seperti kerudung sehingga ikatan rambutnya kelihatan. Di samping itu, dada mereka juga tidak ditutupi, terbuka tanpa selembar benangpun yang menutupinya. Selain itu, perempuan Arab menggunakan pakaian yang semi ketat sehingga bentuk tubuh mereka kelihatan layaknya tidak berpakaian.

Sikap al-Qur'an terhadap pakaian dan aurat perempuan ini berhubungan juga dengan pergaulan yang bebas di antara laki – laki dan perempuan. Al-Qur'an berusaha membenahi tatacara berpakaian serta bagaimana seharusnya mereka bergaul dengan yang bukan mahramnya. Ayat – ayat yang mengatur masalah ini menunjukkan konsep yang berbeda dan bahkan bertentangan dengan adat-istiadat yang ada. Kemudian hal ini dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap tradisi yang ada dengan pesan – pesannya yang mengubah gaya berpakaian dan cara pandang terhadap aurat perempuan. Inilah yang menjadi alasan mengapa masalah aurat perempuan dimasukkan kedalam kategori taghyir dengan memberikan keharusan untuk mengenakan jilbab yang menutupi seluruh tubuh. Di antara ayatnya adalah: [33]: 53 dan 59, dan [24]: 31 yang memodifikasi pakaian perempuan jahiliyah untuk meningkatkan martabat mereka.

b. Lembaga Perkawinan

Tradisi dalam perkawinan yang dibenahi oleh al-Qur'an dan diatur kembali yaitu tentang model perkawinan, ketentuan mahar, dan aturan tentang talak, sedangkan ketentuan baru yang ditawarkan oleh al-Qur'an adalah dalam hal hak dan kewajiban suami-isteri serta masa iddah bagi isteri yang tertalak.

Model perkawinan yang masih ditoleransi oleh al-Qur'an yaitu masalah poligami, yaitu laki – laki menikahi beberapa perempuan dalam masa yang sama. Al-Qur'an mengkonstruksi pelaksanaan poligami dengan beberapa ketentuan, yaitu jika antara isteri yang dipoligami itu berstatus saudara dan membatasi perempuan yang boleh dipoligami, yaitu maksimal empat orang. Mahar masih tetap bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keabsahan sebuah perkawinan, tetapi al-Qur'an mengubah paradigma mahar dari sebagai alat transaksi menjadi hadiah perkawinan bagi perempuan.

Talak juga tetap diakui kedudukannya sebagai pemutus tali perkawinan, tetapi al-Qur'an memberikan sejumlah ketentuan yang berlaku baik tentang aturan teknisnya maupun kondisi pascatalak. Aturan teknis tersebut meliputi pembedaan jenis talak antara yang bisa dirujuk dengan yang tidak, sedangkan pada pascatalak dikenalkan sistem iddah. Iddah adalah masa tunggu yang harus dilalui oleh perempuan yang tertalak. Lamanya masa iddah ini berbeda – beda sesuai dengan kondisi perempuan pada saat terjadinya talak. Bagi isteri yang belum dicampuri maka tidak ada masa iddah baginya, tetapi bagi isteri yang telah dicampuri maka masa iddahnya tiga kali quru, dan jika terjadi talak karena ditinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.

c. Hukum Waris

Respon yang diberikan oleh al-Qur'an terhadap permasalahn waris ini yaitu memperkenalkan sistem wasiat dan baru kemudian menetapkan desain pembagian warisannya. Perubahan dari wasiat ke pembagian warisan menunjukkan metode al-Quran dalam mentransformasikan risalahnya, yaitu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat penerima dan juga perubahan – perubahan yang terjadi. Al-Qur'an masih tetap mengadopsi dasar pembagian warisan, yaitu berpijak pada sistem patrilineal. Garis laki – laki tetap menjadi dasar penetapan ahli waris dan pembagiannya. Di sisi lain, al-Qur'an mengkonstruksi penetapan ahli waris dengan memasukkan kelompok perempuan sebagai pihak yang berhak atas harta warisan. Dengan demikian, al-Qur'an tidak merubah paradigma sistemnya, tetapi memodifikasinya dengan lebih humanis dan berkeadilan. Al-Qur'an memprakarsai transisi pembagian warisan yang menempatkan kedudukan laki – laki dan perempuan secara seimbang. Al-Qur’an mewajibkan umat Islam untuk membuat surat wasiat tentang pembagian harta miliknya sebelum ia meninggal dunia.Wasiat ini ditujukan bagi ibu bapak dan kerabatnya. Surat wasiat ini memiliki kekuatan hukum yang tidak boleh dirubah.

d. Pengangkatan Anak (Adopsi)

Secara tegas al-Qur'an menyatakan bahwa anak angkat tidak bisa berubah posisinya menjadi anak kandung. Hal ini berarti kedudukannya berbeda dengan anak kandung baik dalam hak maupu kewajiban. Seorang anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris, karena keberadaan ahli waris ditetapkan berdasarkan hubungan darah.

Dialektika al-Qur’an terhadap praktik pengangkatan anak ini diimplementasikan melalui serangkaian tindakan nabi. Nabi pada awalnya mengangkat Zaid menjadi anak angkatnya. Zaid adalah seorang anak belian yang kemudian dimerdekakan oleh nabi. Pengangkatan ini menyababkan orang Arab memanggil Zaid dengan nama Zaid bin Muhammad. Nama Zaid dinisbahkan kepada bapak angkatnya, yaitu Nabi Muhammad. Karena itu, turunlah surat al-Ahzab ayat 5 yang menyatakan penisbahan anak adalah kepada bapak kandungnya. Zaid menikah dengan Zainab bin Jahsy dan kemudian menceraikannya. Setelah bercerai dengan Zaid, kemudian nabi menikahi Zainab. Tindakan nabi ini jelas bertentangan dengan tradisi jahiliyah. Bekas isteri anak angkat statusnya sama dengan bekas isteri anak kandung sehingga tidak boleh untuk dinikahi. Reakis masyarakat Arab ini kemudian dijawab oleh al-Qur’an dengan menurunkan ayat 37 masi surat al-Ahzab tentang kebolehan menikahi bekas isteri anak angkat.

Serangkaian tindakan nabi ini mngindikasikan adanya upaya untuk mengubah hukum yang terkait dengan anak angkat. Al-Qur’an tidak melarang praktik adopsi, tetapi menegaskan status yang berlaku bagi anak angkat tersebut. Apa yang berlaku terhadap anak angkat di zaman jahiliyah dihapus oleh al-Qur’an. Anak angkat statusnya tetaplah menjadi anak angkat tidak bisa berubah status menjadi anak kandung.

e. Hukum Qishash-Diyat

Al-Qur'an melegitimasi keberlakuan hukum qishash-diyat dan menggariskan prinsip pembalasan yang seimbang. Artinya, satu nyawa hanya boleh dibalas dengan satu nyawa. Pembalasan dendam yang berlaku di masa jahiliyah dianulir oleh al-Qur'an. Di samping itu, al-Qur'an membatasi hukum qishash-diyat hanya bagi kasus pembunuhan sengaja. Jika pembunuhan itu dilakukan dengan tidak sengaja maka sanksinya adalah memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut dan membayar diyat kepada keluarga korban. Pembatasan ini juga berarti memperbarui hukum qishash diyat Arab jahiliyyah. Dengan demikian, sikap al-Qur’an terhadap tradisi qishash-diyat Arab jahiliyah tidak mengubah secara total pranatanya, tetapi memodifikasinya dengan memberikan inovasi yang lebih manusiawi. Al-Qur’an tetap mengadopsi lembaga hukum qishash-diyat, tetapi mengubah sistem berlakunya serta substansi dalam pelaksanaannya.

B. Respon Masyarakat Arab terhadap Al-Qur’an (Dakwah Nabi)

Secara garis besarnya dakwah nabi itu terbagi dalam dua periode, yaitu periode Madinah ± 10 tahun dan periode Mekkah ± 13 tahun, dengan membawa al-Qur’an sebagai landasan risalahnya dalam menghadapi berbagai tantangan atau respon dari masyarakat Arab. Ketika di Mekkah nabi menghadapi para pemuka suku Quraisy yang kaya dan berkuasa yang mengakibatkan nabi harus hijrah ke Madinah dengan alasan perlawanan yang mereka luncurkan sangat begitu keras dan gigih. Ketika di Madinah respon beragam pun muncul dari masyarakat Madinah ada yang menerima maupun yang menolak. Suku – suku Yahudi yang merasa tidak senang dan menentang nabi mengakibatkan nabi dan pengikutnya harus membuat perjanjian dengan mereka. Begitu juga dengan suku Aus dan Khajraz yang bersikap hipokrit dan berusaha untuk mengambil keuntungan atas kehadiran nabi demi kepentingan diri sendiri atau golongan.

Ketika nabi menerima wahyu untuk disampaikan kepada umat –khususnya masyarakat Arab ketika itu- maka nabipun mendapat respon dari masyarakat Arab dengan sikap penolakan dan penerimaan atas dakwah beliau. Dua kelompok atau sikap ini berasal dari kelas sosial yang berbeda bahkan bertentangan. Kelompok yang menerima sebagian besar berasal dari kalangan bawah, yaitu mereka yang secara ekonomi dan politik kondisinya memperhatinkan serta tidak memiliki kekuatan politik dan ekonomi yang menyebabkan mereka tidak diakui keberadaannya. Dalam istilah al-Qur’an mereka disebut dengan kata muslim dan mukmin. Kelompok kedua adalah mereka yang menolak atas ajaran nabi yang didominasi oleh kalangan aristokrat Quraisy yang menguasai perekonomian masyarakat Arab waktu itu serta sebagai penentu kebijakan yang berlaku di kalangan suku – suku Arab. Istilah yang digunakan al-Quran pada kelompok ini yaitu kata kafir, musyrik, dan munafik.

  1. Kelompok Penerima

Muslim dan mukmin merupakan dua istilah yang saling berkaitan. Muslim berarti orang yang berserah diri yang menerima ajaran yang dibawa oleh nabi. Mukmin berarti orang yang beriman sebagai tanda bukti atau tindakan yang timbul dari sikap penyerahan diri atas apa yang diajarkan oleh al-Qur’an. Dengan begitu, muslim dan mukmin adalah sikap menerima terhadap ajaran al-Qur’an serta mewujudkannya dalam perbuatan sehari – hari. Secara sosial kelompok penerima ajaran nabi terbagi menjadi tiga. Pertama, yaitu kelompok pemuda yang berasal dari suku keluarga yang terpandang. Mereka adalah korban monopoli perdagangan Mekkah sehingga alasan mereka menerima ajaran al-Quran, karena al-Qur’an mengajarkan antimonopoli. Kedua, kelompok dari suku – suku kecil yang lemah sehingga mereka menerima ajaran Islam karena alasan kemiskinan yang tidak dibedakan oleh al-Qur’an. Ketiga, yaitu kelompok masyarakat yang tak bersuku. Dalam masyarakat kesukuan, orang yang tidak bersuku berarti orang yang tidak berproteksi dan tidak memiliki hak sosial. Maka dengan bergabungnya mereka dengan nabi akan memperjelas hak sosial mereka karena ajaran al-Qur’an yang egaliter. Sikap menerima kelompok ini ditunjukkan ketika terjadi hijrah yang kedua. Kaum Muhajirin dan Anshar rela melepas kesukuan mereka dan menyatu dengan mereka dalam konsep ummah yang dibangun oleh nabi. Ikatan persaudaraan ini menghilangkan sekat – sekat etnis mereka dan menimbulkan rasa persamaan religiusitas. Ketundukan kelompok ini dimanifestasikan dengan sikap meninggalkan adat-istiadat mereka seperti mabuk, judi, riba, poligami, perbudakan, dan pembalasan hukuman mereka tinggalkan sesuai ajaran al-Qur’an.

Dilihat dari motif penerimaan kelompok ini, terdapat kepentingan sosial yang sangat menguntungkan yaitu dengan adanya ajaran kesamaan derajat yang mempertegas posisi mereka sebagai anggota masyarakat yang memiliki hak yang penuh. Mereka yang tidak memliki hak sosial yang penuh tetap dapat berafiliasi dengan suku yang lainnya dan diakui eksistensinya. Konsep ummah yang dibangun nabi memberikan kontribusi keuntungan dalam bidang politik serta telah mengubah struktur sosial ynag berlaku.

Dari sudut budaya, enkulturasi al-Qur’an juga telah menghilangkan dominasi budaya Arab terhadap kelompok nonArab dengan nilai – nilai al-Qur’an yang bersifat universal dan menggunakan simbol tradisi budaya Arab.

  1. Kelompok Penentang

Dalam kelompok ini, dikenal dengan istilah kafir, musyrik, dan munafiq. Kafir adalah sebutan bagi mereka yang kufur, yaitu tidak percaya terhadap apa yang dibawa oleh nabi. Sikap ini ditunjukkan dengan mendustakan Allah dan Rasul-Nya, menghina, berlaku sombong, dan berlaku angkuh. Sikap pendustaan ditujukan pada ayat – ayat Allah, kerasulan Muhammad, dan kehidupan akhirat. Kesombongan mereka diapresiasikan dalam bentuk ketidakmauan mereka mengakui al-Qur’an dan kebenaran ajarannya. Dan sikap angkuhnya muncul karena mereka sudah merasa cukup dengan apa ynag mereka miliki baik harta maupun keturunan mereka. Menurut Essack, makna kufur mencakup tiga hal: pertama, penolakan terhadap penyatuan Tuhan, melanggar janji, dan menyebarkan korupsi; kedua, mengakui Tuhan dan rasulnya, tetapi menolak untuk meyakininya; ketiga, sikap antagonis terhadap Islam dan muslim dan enggan untuk menyatakan keyakinan. Menurut Arkoun, penolakan atau kekafiran mereka bukan karena ketidaktahuan atau oposisi sistem etis terhadap al-Qur’an. Mereka sebenarnya berada dalam problematika terhadap kehadiran kitab itu sehingga mereka mengajukan syarat – syarat agar bisa menerimanya.

Secara semantik kufur berarti tidak bersyukur atau tudak berterima kasih. Kafir berarti tidak memiliki rasa berterima kasih. Sebutan ini diberikan terhadap orang – orang Mekkah yang menghina nabi dan juga merupakan komponen dari masyarakat Ahli Kitab. Penghinaan orang kafir dibarengi dengan berusaha untuk mengusir, menghalangi, dan membunuh nabi. Sikap kufur ini muncul karena alasan reservasi budaya, hegemoni kesukuan, dan dominasi ekonomi. Secara budaya mereka enggan untuk meninggalkan apa yang telah menjadi budaya nenek moyang mereka. Bagi mereka upaya enkulturasi al-Qur’an dianggap sebagai upaya untuk mengikis kebiasaan masyarakat Arab. Atas alasan ini mereka mempertanyakan al-Qur’an mengapa tidak diturunkan secara sekaligus dan meragukan keautentikan al-Qur’an serta menuduh bahwa al-Qur’an merupakan buatan dan kebohongan Muhammad.

Hegemoni kesukuan juga merupakan sebuah alasan mereka untuk menolak ajaran nabi. Sistem kepercayaan dan kekuasaan politik dalam masyarakat kesukuan adalah simbol eksistensi mereka. Bagi mereka, mengubah tatanan tersebut berarti mengubah legitimasi kesukuan. Kehadiran nabi dimaknai sebagai upaya mengganti sistem kepercayaan dan mengambil alih kekuasaan politik mereka. Untuk itulah mereka pernah menawarkan sejumlah materi jika nabi mau berhenti dari dakwahnya.

Penolakan mereka juga disebabkan dengan dominasi masalah ekonomi yang dipimpin oleh Abu Jahal dan Abu Lahab sebagai pedagang dan pemuka kaum Quraisy. Mereka sangat menikmati dominasi ekonomi, karena menguntungkan untuk mempertahankan status sosial mereka. Mereka menggunakan praktik riba yang telah dilarang oleh al-Qur’an untuk menguasai dalam bidang ekonomi serta memperkuat hegemoni ekonomi kaum kafir Quraisy. Dengan demikian, penolakan dan penentangan terhadap enkulturasi al-Qur’an yang dilakukan oleh nabi berasal dari kelompok asitokrat Mekkah. Mereka yang sudah terbiasa dengan kehidupan hegemoni ekonomi dan penguasaan politik merasa terganggu dan terancam atas kedudukannya dengan kehadiran nabi Muhammad Saw.. Penolakan juga muncul dari kelompok Ahli Kitab di Madinah. Secara teologis sikap monoteis mereka tidak jauh beda dengan apa yang dibawa oleh nabi. Ajaran – ajaran Ahli Kitab sangat memberikan pengaruh yang besar terhadap keyakinan kelompok hanafiyah di Mekkah. Namun mereka berusaha untuk menolak dan mengganggu akan keberadaan nabi dengan melakukan provokasi terhadap kaum muslim dengan memperalat suku – suku yang tidak senang kepada nabi. Suku – suku inilah yang kemudian disebut dengan kaum munafiq. Sebutan ini diberikan karena mereka bersikap hipokrit. Kelompok ini berasal dari suku Aus dan Khazraj yang dipimpin oleh Abdullah bin Ubay bin Salul dengan anggotanya yaitu ’Amr bin ’Auf bin Malik bin Aus, Julas bin Suwaid bin Samit, dan Haris bin Suwaid. Di satu sisi mereka bergabung dengan nabi, tetapi disisi yang lain mereka memukul nabi dari belakang. Peristiwa ini dijelaskan dalam perang Uhud.

Kelompok munafiq ini memiliki cita – cita politik untuk menguasai Madinah. Namun karena kekuatan mereka tidak memadai, mereka menggunakan cara yang curang yaitu dengan menggunakan politik adu domba antara umat Islam dengan kaum Yahudi. Mereka berusaha menciptakan suasana yang panas antara umat Islam dengan Yahudi sehingga terjadilah pengusiran kelompok Yahudi oleh umat Islam dari Madinah karena mereka termakan oleh hasutan kelompok munafik ini. Terhadap umat Islam kelompok ini menyebarkan perpecahan antara kaum Anshar dengan kaum Muhajirin supaya kaum Anshar tidak memberikan pertolongan terhadap kaum Muhajirin.

Dengan demikian, sikap penolakan orang munafik terhadap ajaran al-Qur’an lebih didasari motif politik. Mereka ingin menguasai Madinah dan melenyapkan umat Islam dan Yahudi dengan politik adu dombanya untuk merusak kekuatannya. Keimanan mereka kepada nabi hanyalah kedok agar mereka diterima menjadi pengikut nabi. Namun disisi lain mereka enggan dan selalu mencela ajaran nabi. Sikap kemunafikan mereka memiliki hubungan yang esensial dengan kekafiran. Keraguan mereka merupakan sikap manifestasi dari penolakan mereka terhadap ajakan dan ajaran nabi.

Sumber: Ali Sodiqin, Antropologi Al-Qur’an Model dan Dialektika Wahyu dan Budaya (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media Group, 2008).

Minggu, 26 April 2009

Al- Qur'an adalah Bahasa Sehari - hari


Al-Qur'an merupakan produk dari budaya bahasa Arab yang sengaja dibuat untuk dijadikan sebagai hujjah bagi nabi Muhammad Saw. dalam menghadapi ummatnya sekaligus sebagai bukti kerasulan dan kenabian beliau.
Susunan al-Qur'an, kosakatanya, formula bahasanya merupakan bagian dasar dari bahasa Arab. kita tahu bahwa al-Qur'an itu tersusun sedemikian rupa sehingga tidak ada yang mampu untuk menandinginya. terkadang kita tidak sadar bahwa al-Qur'an itu merupakan bahasa sehari - hari yang digunakan oleh orang Muslim. Misalnya, ucapan bismillah dan ta'udz yang diucapkan dalam berbagai kondisi. Umpamanya setiap muslim diharuskan untuk membaca bismillah untuk berbagai kegiatan agar mendapatkan berkah. begitu juga mereka harus membaca ta'udz untuk meminta perlindungan kepada Allah dari gangguan Syaitan. Selain itu, setiap akan melakukan shalat ataupu dalam shalat mereka haru membaca al-Quran yaitu surat al-Fatihah sebagai salah satu rukum shalat sebagai mana sabda nabi bahwa tidak sah shalatnya seseorang apabila tidak membaca pembuka kitab (al-Fatihah).
Masih banyak ungkapan yang digunakan dalam kehidupan sehari - hari seperti ungkapan takbir, tahmid, tasbih, ucapan bagi orang yang meninggal dan masih banyak lagi.